DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor

saranginews.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan beberapa poin untuk mendukung rencana DPRK 2024-2029 dalam menyeleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembukaan seleksi meluluskan lima anggota BPC diumumkan pada Rabu (19/6), dengan proses pendaftaran berlangsung selama dua minggu, yakni 20 Juni hingga 4 Juli 2024.

BACA JUGA: Soal Hasil BPK di Paripurna, Rieke Minta PDIP Batalkan Tapera

Boyamin salah satunya mencontohkan aspek integritas calon anggota BPK sehingga calon terpilih tidak percaya pada pihak-pihak yang terkait dengan korupsi.

“Dalam proses seleksi calon anggota BPC, hal pertama yang harus diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat adalah integritas,” ujarnya kepada tim pers, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Negara-negara akan rugi triliunan rupee karena aturan bebas visa kunjungan, kata BPK

Boyam menilai, jika proses pemilu tidak memilih nomor yang berintegritas, maka bisa timbul kasus hukum yang akan memajukan anggota BPK.

“Kemarin kita mendapat hikmah berbeda dari kerja Ahsanul Kosasi, stempel jabatan Pak Pius (Pius Lustilanang, Red.) dan kerja di Kementerian Pertanian,” lanjutnya.

BACA SEMUA: Demi Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!

Ahsanul merupakan mantan anggota BPK yang ditangkap terkait kasus suap kasus korupsi Strategic Base Transmisi Station (BTS) jaringan 4G. 

Pius merupakan anggota BPC yang kantornya telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian penyidikan kasus suap (OTT) Pj Jan Pete Pete Mosso Sorong.

Boyamin mengatakan, kasus suap yang melibatkan auditor dan anggota BPK menunjukkan buruknya integritas.

“Karena dulu integritasnya buruk, jabatannya di BPK seolah dimanfaatkan untuk mengisi kantong secara ilegal,” kata pegiat antikorupsi itu.

Lebih lanjut, Boyamin menekankan adanya kemungkinan masuknya calon dari beberapa partai peserta pemilu anggota BPK secara ilegal.

Yurisprudensi mengatakan, pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan berbagai penyimpangan dan korupsi dapat memasukkan pihak-pihak ilegal ke dalam BPC melalui proses pemilu.

“Saya kira penyelundupan itu, pemanfaatan BPK untuk melindungi masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dari kekacauan,” kata Boyamin.

Dia tidak memberikan informasi kepada BPC mengenai simpanan yang mungkin diselundupkan. Namun dia meminta Komisi Pemilihan Umum (panel) tidak mengajukan calon yang diduga bermasalah.

“Pada dasarnya, panel harus waspada. Ada kepentingan politik dan kepentingan pribadi dalam penyalahgunaan kekuasaan, terutama korupsi,” ujarnya.

Meski politisi tersebut terdaftar sebagai calon anggota BPK, Boyamin menilai calon tersebut harus membuktikan integritas dan kemampuannya. 

Misalnya, nama orang yang diperiksa tidak pernah disebutkan oleh KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan berbagai hal, ujarnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, Boyamin menyinggung perlunya komisi yang fokus pada calon kategori pencari kerja di BPC.

Sebab, Boyamin tidak ingin proses penjaringan calon anggota BPK dimanfaatkan oleh calon yang sebelumnya gagal dalam proses legislasi.

“Tidak bisa begitu. Masyarakat tidak hanya percaya kepada beliau (sebagai calon legislatif, Red.), lama kelamaan mereka juga mempercayai beliau (sebagai anggota BPC, Red.),” ujarnya (ast/). jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Gempa di Lumajang, petugas temukan korban terakhir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *