saranginews.com, Jawa Barat – Penyidik Badan Reserse Kriminal Umum (Detreskrim) Polda Jabar langsung meneruskan berkas perkara Peggy Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Agung Jabar, Jawa (Kejati).
Berkas tersebut diserahkan dalam kasus pembunuhan Vina Cireban tahun 2016
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Vina Cirebon Cari Akses ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktur Jenderal Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Pol Surwan mengatakan, Perong siap menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Jabar pada Kamis (20/6). .
Saat dikonfirmasi, Rabu (19/6), Surwan mengatakan, “Langkah 1 saja. Berkas akan dikirim besok.
Baca Juga: Suzy Pujiastuti Berpeluang Diusung PDIP di Pilkada Jabar.
Surwan menjelaskan, nantinya berkas perkara tingkat pertama yang diajukan penyidik akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diverifikasi kelengkapannya.
Apabila berkas yang diterima kuasa hukum tidak lengkap maka akan diberikan kode P18 dan berkas dikembalikan kepada penyidik.
BACA JUGA: Komnas Kunjungi TKP Ham Vina, Temui Saksi Kunci
Namun, setelah penggeledahan berkas selesai, kuasa hukum akan menerbitkan perkara nomor P21 Dengan kata lain, kasus tersebut akan dilanjutkan pada penyidikan tahap kedua.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik sudah memeriksa banyak saksi dan ahli dalam kasus tersebut.
Jules mengatakan, Selasa (11/6), “Sejauh ini Bareskrim Polda Jabar telah memeriksa sekitar 68 orang saksi dan meminta bantuan banyak ahli.”
Selain pemeriksaan, Bareskrim Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka Peggy Setiawan alias Perong.
Ia mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap tersangka PS dilakukan pada Sabtu dan Minggu (9 Juni) oleh tim psikolog atas permintaan penyidik Reskrim Polda Jabar.
Kata dia, pemeriksaan forensik juga akan dilakukan terhadap saksi-saksi lain termasuk keluarga tersangka.
Ia mengatakan, “Kami berharap kepada Polda Jabar melalui pemeriksaan psikologis ini dapat menambah wawasan mengenai tindak pidana tersebut dan menuntaskan penyidikan.