Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Lewat Program AEO

saranginews.com, Jakarta – Bea dan Cukai terus memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan dengan melaksanakan berbagai program strategis.

Salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO).

Baca Juga: Bea Cukai Cilacap Dukung Eksportir UMKM Melalui Bantuan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia

Program tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, namun juga memberikan kemudahan dan manfaat bagi dunia usaha dalam melakukan aktivitas ekspor dan impor.

Melalui penerapan PMK 137 Tahun 2023, Bea dan Cukai berkomitmen memberikan pemeriksaan dan pelayanan terbaik kepada perusahaan peserta AEO.

Baca Juga: Rompi Terlibat Bea Cukai Akibat Pajak Cakra Khan Jelaskan Fakta Terbaru

Authorized Economic Operators (AEO) adalah program yang direkomendasikan oleh Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) melalui kerangka keamanan standar.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan koordinasi rantai pasokan internasional.

Baca juga: Tegasnya, Bea Cukai Bakar Rokok Bebas Bea senilai Ratusan Juta di Tanjungpinang.

Di Indonesia, program AEO telah dilaksanakan pada tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.04/2014 dan kini telah dimulai dengan PMK 137 Tahun 2023.

Hingga Mei 2024, sebanyak 166 perusahaan telah menjadi AEO, dengan 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia pelayaran.

Pada Jumat (7/6), Bea dan Cukai menggelar acara pengambilan dan penyerahan sertifikat AEO di Kantor Pusat Bea Cukai.

Sertifikasi AEO diberikan kepada 19 perusahaan yang memenuhi kriteria keamanan rantai pasokan yang ditetapkan oleh WCO.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada perusahaan AEO terbaik dan pengelola AEO terbaik, yang merupakan bentuk terima kasih atas kontribusinya dalam menjaga standar dan budaya kemitraan dengan Bea dan Cukai.

Eencep Dudi Ginanjar, Wakil Direktur Jenderal Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, mengatakan Kementerian Bea dan Cukai akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan melalui penerapan PMK 137 2023.

“Kami memberikan dukungan dan pemantauan kepada perusahaan peserta program AEO, termasuk klinik, pelatihan, dan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO,” kata Eencep.

Eencep mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya Perusahaan Sertifikasi AEO.

“Perusahaan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional melalui kegiatan impor, penerimaan bea masuk, dan ekspor valuta asing,” ujarnya.

Menurut dia, penerbitan sertifikat AEO tidak hanya dilakukan oleh Bea dan Cukai saja, namun juga oleh Bea Cukai negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya perusahaan yang memiliki mutual recognition program (MRA) dengan Bea dan Cukai.

“MRA pada AEO diakui oleh negara mitra atas sertifikat AEO yang diterbitkan oleh Bea Cukai” Lanjut Ecep

Data menunjukkan persentase pemeriksaan fisik barang di negara mitra produk AEO Indonesia hanya sebesar 0,89%, dibandingkan persentase pemeriksaan fisik barang yang berasal dari perusahaan non-AEO sebesar 24%.

Dalam hal percepatan pengeluaran barang, waktu pengurusan barang asal AEO adalah 1,14 jam, dibandingkan waktu pengurusan barang non-AEO sebesar 4,63 jam.

Untuk meningkatkan citra Bea dan Cukai sebagai lembaga yang profesional dan kredibel, Bea dan Cukai terus memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L).

Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui pilar ketiga kerangka keamanan standar tersebut, yaitu kerja sama kepabeanan dengan lembaga pemerintah lainnya (OGA).

Kerjasama tersebut diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung penerapan AEO sebagai salah satu manajemen risiko di Indonesia.

AEO saat ini memiliki 166 perusahaan.

Dibandingkan dengan total perusahaan yang terdaftar di OSS sebanyak 2.822.616, perusahaan ini hanya 0,006%.

Namun pada tahun 2022 hingga 2023, perusahaan-perusahaan tersebut justru menyumbang 0,006%, menyumbang 8,99% aktivitas impor di Indonesia, dan menyumbang 5,91% penerimaan pajak impor.

Secara keseluruhan, 0,006% perusahaan tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa ekspor, yaitu 26,95%.

Peran positif ini belum memperhitungkan peran AEO di sektor logistik dalam membangun rantai pasok yang aman, sehingga berdampak pada proses clearance yang lebih cepat dan mengurangi waktu tunggu (dwell time) yang pada akhirnya berdampak pada penurunan biaya pengiriman.

Melalui program AEO, Bea dan Cukai menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia usaha dengan melakukan koordinasi dan pembinaan yang ketat.

Dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, Bea dan Cukai berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perdagangan internasional yang aman dan efisien. (jpnn)

Baca selengkapnya… Bea Cukai tingkatkan peran trade assistance melalui AEO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *