Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO

saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai terus memperkuat perannya sebagai intermediasi perdagangan dengan menerapkan beberapa program strategis, salah satunya program Authorized Economic Entity (AEO).

Tujuan dari program ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasokan internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai manfaat dan keuntungan bagi entitas komersial dalam ekspor dan impor.

BACA JUGA: Bea Cukai Cilacap dukung ekspor UMKM melalui pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia

Melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023, Bea dan Cukai berkomitmen memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.

AEO adalah program yang diperkenalkan oleh Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) melalui kerangka standar SAFE.

BACA JUGA: UMKM Bantuan Bea Cukai Pontianak Berhasil Ekspor Bajaka Perdana ke Taiwan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memfasilitasi rantai pasokan internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diterapkan pada tahun 2014 melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 mulai tahun 2023.

BACA JUGA: Westlife Sukses Gelar Konser di Yogyakarta, Ini Dukungan Bea dan Cukai

Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir, serta 27 penyedia jasa logistik.

Bea dan Cukai mengambil dan menyerahkan sertifikat AEO di Kantor Bea Cukai Pusat pada Jumat (6 Juli).

Sertifikat AEO diberikan kepada 19 perusahaan yang memenuhi kriteria keamanan rantai pasokan yang ditetapkan oleh WCO.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada perusahaan terbaik dari badan ekonomi yang berwenang dan pengelola terbaik dari badan ekonomi yang berwenang sebagai bentuk terima kasih atas kontribusinya dalam menjaga standar dan budaya kemitraan dengan Bea dan Cukai.

Kasubbag Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar mengatakan, Bea Cukai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perantara perdagangan melalui pemberlakuan PMK 137 Tahun 2023.

“Kami memberikan pendampingan dan pengawasan kepada perusahaan peserta program AEO, termasuk klinik pelatihan dan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO,” kata Encep dalam keterangan resminya, Rabu (19/06/2024). Sisa menyediakan klinik pelatihan untuk 80 perusahaan dan menerima 22 lamaran baru untuk operator ekonomi resmi.

Encep juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya kepada perusahaan penerima sertifikat AEO.

“Perusahaan-perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, baik melalui kegiatan impor, penerimaan bea masuk, maupun melalui ekspor valuta asing,” kata Encep.

Ia mengatakan peran mereka sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan keamanan rantai pasokan internasional.

Selain itu, pengakuan terhadap sertifikat AEO tidak hanya diberikan oleh bea dan cukai, namun juga oleh administrasi bea cukai negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang memiliki perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan bea cukai.

“MRA untuk AEO merupakan pengakuan negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan oleh bea cukai”, tegas Encep.

Data menunjukkan persentase pemeriksaan fisik kargo di negara mitra untuk kargo dari perusahaan AEO Indonesia hanya sebesar 0,89 persen dibandingkan persentase pemeriksaan fisik kargo dari perusahaan non-AEO yaitu sebesar 24 persen.

Terkait percepatan waktu pengurusan kepabeanan, waktu pengeluaran barang yang berasal dari badan ekonomi yang berwenang adalah 1,14 jam dibandingkan dengan waktu pengeluaran barang yang berasal dari badan ekonomi yang tidak berwenang sebesar 4,63 jam.

Guna meningkatkan citra Bea dan Cukai sebagai institusi yang profesional dan terpercaya, Bea dan Cukai terus memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Bentuk kerja sama tersebut salah satunya melalui pilar ketiga kerangka standar SAFE, yaitu kerja sama kepabeanan dengan instansi pemerintah lainnya (OGA).

Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung penerapan AEO sebagai kesatuan manajemen risiko di Indonesia.

Saat ini terdapat 166 perusahaan komersial resmi.

Jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang terdaftar di OSS sebanyak 2.822.616 perusahaan, maka jumlah tersebut hanya 0,006 persen.

Namun pada tahun 2022-2023, 0,006 persen dari perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan menyumbang 8,99 persen kegiatan impor Indonesia dan menyumbang 5,91 persen pendapatan bea masuk.

Luar biasa, 0,006 persen perusahaan tersebut mempunyai kontribusi sangat besar terhadap devisa ekspor atau sebesar 26,95 persen.

Peran positif ini belum memperhitungkan peran perusahaan ekonomi yang berwenang di bidang logistik dalam menciptakan rantai pasok yang aman sehingga berdampak pada percepatan waktu pengurusan bea cukai dan pengurangan penahanan yang pada akhirnya berdampak pada penurunan biaya logistik.

Melalui program AEO, Bea dan Cukai menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia usaha dengan memberikan fasilitas dan pengawasan yang ketat.

Memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, bea dan cukai berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui perdagangan internasional yang aman dan efisien. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *