Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan

saranginews.com, TANJUNG BALAI ASAHAN – Bea dan Cukai pada Jumat (14/6) menggagalkan upaya penyelundupan 150 bal pakaian bekas ke perairan Sungai Asahan di Sumut.

Seluruh barang ilegal tersebut dimasukkan ke dalam kendaraan KM ELZA GT 15 yang diduga berasal dari luar daerah pabean Indonesia.

BACA JUGA: Bea dan Cukai berikan alat TBB kepada perusahaan di Jakarta Selatan

Encep Dudi Ginanjar, Kepala Bidang Humas dan Pertimbangan Bea Cukai, mengungkapkan kronologis tindakan tersebut bermula dari intelijen masuknya barang ilegal berupa ball press dari wilayah luar daerah pabean Indonesia di sekitar perairan Tanjung. Mudah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Kuala Tanjung langsung turun untuk melakukan pemeriksaan di perairan Batubara dan Tanjung Balay Asahan menggunakan kapal BC 15031.

BACA JUGA: Bea Cukai Cilacap dukung UKM promosikan ekspor.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Patroli Maritim Bea dan Cukai Teluk Nibung menemukan kapal kayu bermuatan muatan di gudang tertutup terpal memasuki Sungai Barum.

Setelah singgah dan melakukan penggeledahan, rombongan memang menemukan kapal KM ELZA GT 15 dengan muatan barang ilegal berupa mesin press garmen bekas sebanyak 150 buah.

BACA JUGA: Bea dan Cukai tingkatkan peran fasilitasi perdagangan melalui program AEO

Tim langsung turun tangan dan mengamankan seluruh barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui awak kapal tersebut terjun ke sungai, masuk ke hutan bakau di perairan Asahan dan melarikan diri, kami juga sedang melacaknya, kata Encep dalam keterangan resmi, Rabu (19 Juni).

Ia mencontohkan, pakaian bekas merupakan barang impor yang dilarang sesuai perintah Menteri Perdagangan.

Dari sisi perekonomian, hal ini menjadi perhatian besar bagi produsen tekstil lokal, khususnya pelaku industri kecil dan menengah (UKM).

Dari sisi kesehatan, terdapat kekhawatiran bahwa impor pakaian bekas dapat menimbulkan penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.

“Penindakan keras terhadap impor barang ilegal merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya,” kata Encep.

Ia menambahkan, upaya ini dilakukan secara sinergis antara Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, Kanwil Bea Cukai Teluk Nibung, Kanwil Bea Cukai Belawan, Kanwil Bea Cukai Kuala Tanjung, dan Kanwil Bea Cukai PSO Tanjung Balai. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *