Bea Cukai Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan di Jakarta Selatan

saranginews.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (CONWIL) Jakarta telah mengesahkan dan menetapkan bea cukai PT Eco Prima, Rabu (13/6) dalam bentuk pasar bebas bea (TBB).

PT Eco Prima merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan barang fleksibel (BKC) dalam bentuk MMEA di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Asisten Perdagangan Melalui Program AEO

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan, sebagai Menteri Perdagangan dan Pelayanan Usaha, pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk memajukan dunia usaha dalam negeri.

Salah satunya dengan menyediakan kantor bea cukai.

Baca Juga: Begini Cara Bea Cukai Cilacap Dukung UMKM Dongkrak Ekspor

“Fasilitas TBB adalah tempat penjualan barang impor dan/atau barang dalam negeri kepada orang tertentu yang berada di bawah pengawasan pabean. Orang khusus tersebut antara lain delegasi dan tenaga ahli dari organisasi internasional yang beroperasi di Indonesia. , ”jelasnya.

Dengan adanya fasilitas TBB, produk tersebut dibebaskan dari bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau bebas bea masuk atas impor (PDRI).

Baca Juga: UMKM Ekspor Bazaka Perdana ke Taiwan dengan Bantuan Bea dan Cukai Pontianak

Namun perlu dipahami bahwa tempat ini berada di bawah kendali Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018 tentang perdagangan bebas.

“Ada harapan besar dengan pemberian fasilitas TBB ini dapat menunjang usaha dalam negeri, salah satunya bekerja untuk masyarakat sekitar perusahaan,” pungkas Rusman. (Jepang)

Selengkapnya… Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Melalui Program AEO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *