Baru 4 Bulan Kerja, Sopir di Pekanbaru Bunuh Majikan, Ini Motifnya

saranginews.com, PEKANBARU – Seorang sopir bernama Raka, 35, nekat membunuh majikannya di Perumahan Mandala Jalan Bunga Inem, Desa Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.

Majikannya, Saiwan, 68 tahun, telah pensiun dari PTPN V Pekanbaru.

Baca juga: Sopir Pribadi Bunuh Majikan, Buang Mayat Korban di Pinggir Jalan, Ini Motifnya

Saiwan ditemukan tewas dalam genangan darah di lantai rumahnya pada Rabu, 29 Mei 2024 dengan luka di kepala bagian belakang.

Menyusul penemuan jenazah Saiwan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pekanbaru yang dipimpin Kompol Bery Juana langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Momen Fadli Bunuh Majikannya, Sadis, Kejam!

Dua pekan kemudian, polisi berhasil menangkap Raka di Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakil Kapolres Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto mengatakan Raka membunuh Saiwan dengan cara memukul kepalanya sebanyak dua kali dengan asbak rokok kaca kristal. Saat itu korban sedang makan.

BACA JUGA: Gaji Tak Dibayar, Pekerja Bunuh Majikan

“Setelah korban pingsan, Raka mencekiknya dan menutup wajah korban dengan bantal,” kata Hengky, Rabu (19/6).

Usai membunuh majikannya, Raka melarikan diri dengan membawa barang-barang seperti mobil.

Raka pun menarik dana sebesar Rp 104 juta dari rekening korban ke rekening Saiwan.

Ia pindah ke Bengkulu selama dua minggu, lalu ke Jakarta, Subang, Jawa Barat, dan terakhir ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Raka akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Jembalang, Polres Pekanbaru, Jatanras Polda Riau, Polres Banyuwangi, dan Jatanras Polda Jatim di Banyuwangi.

“Pelaku ini hanya bekerja sebagai sopir pribadi korban selama empat bulan. Motif pembunuhan ini didasari keinginan pelaku untuk menguasai aset korban, jelas Hengky.

Akibat perbuatannya tersebut, Raka dituntut dengan Pasal 340 KUHP. Dia menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *