Anies Kritik Heru Budi yang Ubah Aturan soal Pajak Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

saranginews.com, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Batavia Anies Baswedan merespons perubahan insentif fiskal daerah berupa dukungan, pengurangan, dan pembebasan, serta fasilitas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. )) di provinsi DKI Batavia.

Aturan tersebut diubah oleh Plt atau Pj Direktur DKI Batavia, Heru Budi Harton.

DAN HUKUM: Heru Budi mengubah aturan usia Anies, perumahan di bawah Rp 2 miliar akan dikenakan pajak, jika …

Dalam aturan baru ini, hanya warga Belanda yang memiliki rumah atau tempat tinggal dengan pajak penjualan properti (NJOP) hingga Rp 2 miliar yang akan bebas pajak.

Artinya apabila wajib pajak mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, maka penduduk tersebut harus membayar pajak tempat tinggal kedua dan seterusnya.

BACA JUGA: Perubahan Aturan Pajak Penduduk, jelas Heru Budi

Menurut Anies, Batavia harus menjadi kota yang bisa terasa seperti rumah bagi semua orang.

Jangan sampai kebijakan perpajakan dan sistem perencanaan daerah menyebabkan sebagian dari kita lamban keluar kota, kata Anies, Rabu (19/6) di Pejaten, Batavia Selatan.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Bicara Duet Anies-Kaesang Sulit

Anies prihatin dengan rencana pemindahan paksa penduduk ke luar kota atau desa ini.

Prinsip itu selalu kami pegang teguh, masyarakat Batavia termasuk masyarakat kurang mampu bisa hidup damai di Batavia, ujarnya.

Mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) menyarankan agar perubahan tersebut disosialisasikan secara masif. Hal ini terutama berlaku dalam bidang pajak dan perumahan rakyat.

Rencana tersebut harus dikomunikasikan dengan baik agar masyarakat terdampak dapat mengantisipasi apapun rencana tersebut.

“Ketika substansi rumah pertama, rumah kedua, dan rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi agar masyarakat tahu, agar masyarakat tidak kaget,” ujarnya.

Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024:

“Pengecualian dasar diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.”

A. berupa tempat tinggal dengan NJOP paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

B. dimiliki, dikuasai, dan/atau digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang informasi NIK-nya diolah dalam sistem informasi perpajakan pemerintah daerah.

(3) Total pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 (satu) PBB-P2, diberikan pengecualian khusus untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam sistem perpajakan daerah mulai tanggal 1 Januari. 2024. (mcr4/jpnn) Sebagian besar video hari ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *