Pergi ke Warung Remang-Remang, Pria di Rohil Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sumur

saranginews.com, BAGAN SINEMBAH, ROHIL – Seorang pria bernama Ngadiono Batubara ditemukan tewas pada Minggu (16/06).

Jenazah Ngadiono ditemukan di dalam sumur di Jalan Linta Riau-Sumut Km 7, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

BACA JUGA: Ada Mayat di Gedung Kosong Bekas Kafe di Sukabumi

Usai penemuan jenazah, Satuan Reserse Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kanit Reskrim Irjen Renaldi Yudhistira Indrasari langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pengakuan saksi berinisial SH, saksi pergi ke toko bersama korban pada malam itu, kata Kapolsek Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (18/06).

BACA JUGA: Timeline Pembunuhan Mayat Bersarung di Tangsel, Sadis

Usai minum-minum di warung gelap, SH dan Ngadiono dituduh membayar. Namun keduanya kekurangan uang.

SH kemudian kembali ke rumah untuk mengambil uang tersebut.

BACA JUGA: Wanita Lansia yang Dibunuh di Makassar, Masih Keluarga Korban

Sementara Ngadiono menunggu di toko yang remang-remang.

“Setelah pulang ke rumah, SH tidak menemukan korban di dalam toko. “Pemiliknya bilang korban sudah pergi,” jelas Andrian.

Dalam perjalanan pulang, SH melihat seorang preman berinisial BS keluar dari semak-semak.

SH karena curiga bertanya apa yang dilakukan BS.

BS kemudian mengatakan ada seseorang di dalam sumur di semak-semak.

Mengingat kondisi saat itu sudah malam dan gelap, SH belum bisa memastikan apakah jenazah yang berada di dalam sumur itu adalah Ngadiono atau bukan.

Selain itu, saksi dan warga sekitar melaporkan penemuan mayat di sumur ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dikeluarkan polisi, jenazah tersebut diketahui adalah milik Ngadiono.

Selain itu, BS langsung diinterogasi karena dialah yang pertama kali menemukan jenazah tersebut.

Hasil interogasi yang dilakukan akhirnya terungkap bahwa BS menganiaya korban hingga meninggal dunia, kata Andrian.

BS mengakhiri nyawa Ngadiono dengan cara mencekik leher, memukul kepala dengan kayu, dan mendorong badan hingga korban terjatuh ke dalam sumur.

Operasi itu dilakukan BS karena ingin menguasai aset Ngadiono.

Jadi BS ini mengaku ingin mengambil barang milik korban. Selain itu, pelaku juga diketahui sering melakukan pelecehan terhadap masyarakat dan itu sudah meresahkan, kata Andrian.

Akibat perbuatannya itu, BS dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian berdasarkan Pasal 338 dan/atau ayat 365 (3) subsider 351 ayat 3) KUHAP. (mcr36/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *