Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum

saranginews.com, Jakarta – Selain rentan terhadap kekerasan, penyandang disabilitas kerap menghadapi diskriminasi saat berhadapan dengan hukum.

Benziad Gaddafi, kepala sumber daya manusia di Komisi Yudisial Indonesia, mengatakan penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, harus menyadari masalah ini.

Baca juga: RS Bhayangkara Polda Sumsel berikan layanan kesehatan kepada 113 penyandang disabilitas.

Benziad Gaddafi mengatakan, kelompok penyandang disabilitas seharusnya mendapatkan perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum, baik dalam posisi korban, saksi, maupun tersangka.

Beberapa kerangka hukum telah disetujui di negara kita dan telah diubah menjadi undang-undang nasional. Artinya, beberapa pihak sudah terikat satu sama lain. Peraturan tersebut menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, atau bahkan tersangka. Ini adalah suguhan istimewa. Semua pihak harus teredukasi, termasuk hakim di Indonesia. Bagaimana memperlakukan teman-teman penyandang disabilitas dan mendapatkan informasi yang optimal, kata Benziad Gaddafi pada acara nonton bareng film “Teggar” di Cinema XXI Senayan City, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Membuka Jalan Inklusi: Perjuangan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut ia menjelaskan, komisi yudisial telah mengambil beberapa langkah untuk menjamin hak-hak kelompok penyandang disabilitas. Salah satunya dengan pembuatan prototipe pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Saat ini, kriteria pencapaian aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sudah dimulai di kota-kota besar.

Acara nonton bareng tersebut merupakan kerja sama antara PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, bekerja sama dengan PT Indika Energy Tbk, Indika Foundation for Indonesia (Indika Foundation) dan Hukum Online.

Baca Juga: SNBT 2024: Diterima 231.104 Pelamar, Difabel 189 

Turut hadir dalam upacara ini adalah para aktor dan kru film Tegar, perwakilan BUMN, Lembaga Jasa Keuangan (LSM), Komisi Yudisial, perusahaan swasta, dan organisasi penyandang disabilitas.

Film Tegar bercerita tentang seorang anak cacat bernama Tegar yang kurang menyayangi orang tuanya. Pemeran utama film Tegar, M. Aldifi Tegarajasa, adalah seorang penderita lumpuh.

Erlanga Gafar, Wakil Direktur Hukum dan Korporasi Kideco, menambahkan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan tingkat inklusi di lingkungan korporasi.

Hal ini tidak hanya dilakukan dengan merekrut tenaga kerja dari kelompok marginal seperti penyandang disabilitas.

Di pihak swasta, banyak yang ingin mengambil langkah lebih untuk meningkatkan tingkat partisipasi di lingkungan perusahaannya, namun terkadang ada hal yang perlu kita pikirkan juga, tidak cukup hanya merekrut tenaga kerja dari teman-teman penyandang disabilitas saja, tapi juga jalur karirnya sebagai masa depan”, jelas Erlanga Gafar.

Erlangga Gaffar juga mengatakan, Kideco telah menjalin kerja sama dengan asosiasi dan sekolah penyandang disabilitas di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Menurutnya, komitmen tersebut akan terus berlanjut dengan kerja sama semua pihak. Bersama-sama, Kideco memperjuangkan hak teman-teman penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan dan kesempatan yang sama, ujarnya.

Tegar membuktikan bahwa keterbatasan fisik tidak bisa menghentikannya untuk menjadi aktor hebat. Harapannya, setelah acara ini kita semua menjadi agen perubahan bagi teman-teman penyandang disabilitas, kata Erlangga Gaffar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *