saranginews.com, Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyikapinya dengan membentuk satuan tugas penghapusan perjudian online (Satgas Judi Online) untuk menghilangkan praktik haram tersebut di Indonesia.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/6), mengatakan, “Kami mengapresiasi Presiden yang membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online.” Ia menekankan, praktik ilegal ini harus dihilangkan melalui uji coba dan rehabilitasi.
Baca juga: MUI Lebach Kritik Wacana Dukungan Sosial Bagi Korban Judi Online
Sebab, menurutnya, banyak remaja yang seharusnya menjadi harapan negara terlibat dalam aksi ilegal tersebut. “Kami tidak ingin hal ini terjadi,” kata Anwar seraya menambahkan bahwa tidak ada cara lain untuk memberantas praktik ilegal tersebut dengan membentuk satuan tugas perjudian online. Ia berharap penghapusan perjudian online di negeri ini dilakukan sebaik-baiknya agar masyarakat Indonesia tidak kecanduan judi. Pembentukan Satgas di bawah kepemimpinan Menteri Penghubung Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (KPRES) yang merupakan Satgas Pemberantasan Perjudian Online. . Dirilis di Jakarta pada 14 Juni 2024. “Sampai saat ini, 2,1 juta situs perjudian online telah ditutup dan telah dibentuk satuan tugas perjudian online untuk mempercepat pemberantasan perjudian online,” kata Presiden RI Joko Widodo (12/6). (Antara/jpnn) Video terpopuler hari ini:
Baca juga: Cara Baru Judi Online Sangat Merugikan
Baca Juga: Larang Judi Online, Cek Ponsel Anggota AKBP Dydit Polres Kudus
Baca artikel lainnya… Darmizal: Judi online harus ditangani secara komprehensif dan menyeluruh