MUI Lebak Kritik Wacana Bansos untuk Korban Judi Online

saranginews.com, LEBAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengkritisi pembahasan pemberian dukungan sosial atau bantuan sosial kepada korban perjudian online.

MUI Lebak meminta pemerintah mengkaji secara detail wacana yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

BACA JUGA: Demikian tanggapan Airlangga terhadap pembahasan pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online

“Kami berharap pemerintah melakukan peninjauan terlebih dahulu agar para korban perjudian online mendapat bantuan sosial,” kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/6).

Ia mengatakan maraknya perjudian online di masyarakat juga menimbulkan pertanyaan apakah mereka benar-benar menjadi korban atau memang sengaja berjudi online.

BACA JUGA: Menko PMK Bicara Penerima Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online, Itu Terjadi

Sebab, kata dia, korban perjudian online bermacam-macam usianya, mulai dari anak-anak, dewasa, hingga orang tua.

Begitu pula dengan korban perjudian online yang menekuni berbagai profesi, mulai dari pengangguran, ibu rumah tangga, kuli bangunan, ASN, Polri, TNI, dan lain-lain.

BACA JUGA: Pria di Bogor Ini 5 Kali Cabul Anak Tirinya, Terakhir Dipergoki Istrinya

Tentu saja tidak semua korban perjudian online menyebabkan kemiskinan dan berhak mendapatkan bantuan sosial.

Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya korban perjudian online mengalami peristiwa komprehensif nilai-nilai sosial, agama, budaya, dan etika di masyarakat.

Menurutnya, rencana pemerintah memberikan dukungan sosial kepada korban perjudian online bukan merupakan solusi yang baik dan memadai.

MUI Lebak merekomendasikan agar korban perjudian online baik anak-anak maupun orang dewasa mendapat bimbingan khusus, termasuk orang tua.

“Kami tidak setuju jika korban perjudian online mendapat bantuan sosial, namun hal ini perlu dikaji secara spesifik dan detail agar mereka tidak kembali menjadi korban perjudian online di kemudian hari,” ujarnya.

Dia mengatakan game online sangat diminati masyarakat karena tidak diawasi langsung oleh aparat keamanan.

Penjudi online juga dapat bermain online melalui ponsel dengan permainan atau slot. Bahkan banyak yang ketagihan.

Awalnya mereka bertaruh pada game online dengan memasang Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu, namun lama kelamaan bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar hingga kendaraan dan rumah terjual.

Selanjutnya mereka juga melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Judi online juga lebih banyak mendatangkan kerugian dan kesengsaraan bagi pelakunya dan keluarganya dibandingkan dengan manfaatnya.

Untuk itu MUI Lebak melarang segala bentuk perjudian karena dampaknya merugikan Anda dan keluarga.

Pihaknya mendesak aparat keamanan menutup perjudian online karena saat ini banyak aplikasi yang bisa diakses masyarakat.

“Kami mohon aparat keamanan menangkap bandar taruhan online karena berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya (ant/jpnn) Video terpopuler hari ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *