KH Ahmad Hudori Minta Pemerintah Mengkaji Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online

saranginews.com, RANGKASBITUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta peninjauan menyeluruh terhadap korban judi online penerima bantuan sosial (bansos) karena selama ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Kami berharap pemerintah mengkaji terlebih dahulu korban perjudian online untuk mendapatkan bantuan sosial,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmed Hudori, Selasa.

Baca Juga: Menko PMK Singgung Penerima Bansos Korban Judi Online Sayangnya

Dikatakannya, maraknya perjudian online selama ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat apakah mereka benar-benar korban perjudian online ataukah penjudi yang disengaja.

Sebab korban perjudian online mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Baca Juga: Yamaha Hadirkan Teknologi Turbo dengan Kecepatan Tak Tertandingi!

Begitu pula yang menjadi korban perjudian online adalah para pengangguran, ibu rumah tangga, kuli bangunan, ASN, Polri, TNI, dll. dalam berbagai profesi.

Tentu tidak semua korban perjudian online karena kemiskinan dan tidak berhak mendapatkan bantuan sosial.

Baca juga: Bencana Longsor di Lumazang, Petugas Temukan Korban Terakhir

Ia mengatakan, sebaiknya para korban perjudian online mendapatkan penilaian yang mendalam dan komprehensif terhadap nilai-nilai sosial, agama, budaya, dan moral masyarakat.

Saat ini pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada korban perjudian online yang tentunya dianggap bukan solusi yang baik dan tepat.

Jika korban perjudian online mendapat bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), dipastikan akan kembali menggunakannya untuk perjudian online.

Oleh karena itu, MUI Lebak menyarankan agar anak-anak dan orang dewasa, termasuk orang tua, mendapat pengarahan khusus bagi korban perjudian online.

“Kami tidak setuju korban perjudian online harus mendapat bantuan sosial, namun perlu dikaji secara spesifik dan menyeluruh untuk memastikan mereka tidak kembali menjadi korban perjudian online di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, perjudian online diminati masyarakat luas karena tidak diawasi langsung oleh aparat keamanan.

Mereka mengatakan mereka bebas berjudi online melalui permainan atau slot di ponsel Android mereka.

Faktanya, yang lebih berbahaya lagi adalah kenyataan bahwa perjudian online bersifat membuat ketagihan.

Pada awalnya para penjudi online bertaruh sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu, namun lama kelamaan bisa menimbulkan kerugian yang sangat besar dengan menjual mobil dan rumah.

Selain itu, mereka juga melakukan kejahatan dan tindak kriminal serta menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kebanyakan perjudian online menyebabkan lebih banyak kerugian dan penderitaan bagi penjahat dan keluarga mereka daripada kebaikan.

MUI Lebak melarang segala bentuk perjudian karena menimbulkan dampak merugikan bagi diri sendiri dan keluarga.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat keamanan menindak perjudian online karena masih banyaknya aplikasi perjudian online.

“Kami mendesak aparat keamanan untuk menangkap para bandar judi online karena membahayakan masyarakat Indonesia,” ujarnya. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Demikian tanggapan Airlang terhadap wacana pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *