Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…

saranginews.com, JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah aturan insentif keuangan daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan tahun 2024. – S2). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 (Pergub). Peraturan ini menggantikan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Anies bebaskan pajak bumi dan bangunan untuk lahan pertanian

Dalam aturan baru ini, hanya warga Jakarta yang memiliki rumah atau tempat tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar yang mendapat bebas pajak.

Artinya apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, maka penduduk tersebut harus mengajukan pajak pada tempat tinggal kedua, dan seterusnya.

Baca Juga : Cepat Bayar, Tunggakan dan Bebas Denda Pajak Konstruksi

Padahal, pada masa Gubernur Anies Baswedan, unit rumah senilai Rp 2 miliar dibebaskan dari PBB, artinya gratis.

Luciana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada perbedaan antara kebijakan tahun lalu dan 2024.

Baca Juga: DKI Minta KHDR Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar

“Ada pembebasan PBB sebesar Rp2 miliar, tapi hanya untuk 1 tempat tinggal,” kata Lucy saat ditanya, Selasa (18/6).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada periode tersebut seluruh properti residensial di bawah Rp 2 miliar tidak membayar pajak karena pada masa pemulihan Covid 19,

“Bagi yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu, rumah kedua dan sebagainya akan dikenakan PBB sebesar 50 persen dari yang terutang,” ujarnya.

Pasal 3(2) berbunyi sebagai berikut:

“Pembebasan dasar diberikan terhadap objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”

A. Hingga Rp 2.000.000.000,00 dengan NJOP di Perumahan

(dua miliar rupee)

B. dimiliki, dikuasai dan/atau dioperasikan oleh Wajib Pajak orang pribadi

Orang pribadi yang datanya dimasukkan ke dalam sistem informasi administrasi perpajakan daerah di NIK.

(3) Pengecualian mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

1 (satu) kepada Wajib Pajak untuk objek PBB-P2.

(4) Apabila Wajib Pajak mempunyai 1 (satu) objek PBB-P2, maka mulai tanggal 1 Januari 2024, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi informasi sistem perpajakan daerah.

Sementara itu, para aktivis memprotes pemotongan pajak. Soalnya PBB biasanya bayarnya Rp 0 (nilai NJOP kurang dari Rp 2 miliar), sekarang jadi 700 ribu, kata pemilik rekening.

“Itu berubah dengan cepat, bukan? PBB 0 Rupiah masih digunakan pada masa pemerintahan Ahok dan Anies. Rizki melanjutkan: “Wah seru banget. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *