Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Didakwa Mencemarkan Nama Baik Kerajaan

saranginews.com, BANGKOK – Pengadilan Kriminal Thailand pada Selasa menerima dakwaan dari Kejaksaan Agung terhadap mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra atas pencemaran nama baik kerajaan (les majestes) sehubungan dengan wawancara yang dia berikan kepada media asing pada tahun 2015.

Pengadilan membebaskannya setelah pengacaranya memberikan jaminan sebesar 500.000 baht (Rp 223 juta).

Baca Juga: Thailand Setujui ETF Bitcoin, Indonesia Diharapkan Segera Menyusul

Jaksa Agung memerintahkan surat dakwaan pelanggaran Pasal 112 KUHP terkait wawancara Thaksin dengan media Korea Selatan di Seoul, Korea Selatan pada 11 Mei 2015.

Isi wawancara tersebut mencakup pernyataan kritis dan ofensif terhadap monarki.

Baca Juga: Film Thailand My Boo Segera Rilis di Indonesia Ismi Melinda: Horor, Komedi Juga Bisa Ditemukan

Kasus ini melibatkan kejahatan yang dilakukan di luar negara bagian dan pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer.

Thaksin membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Polri dan Polres Thailand Sepakat Pindahkan Freddy Pratama

Thaksin kembali ke Thailand pada tahun 2023 setelah 15 tahun di pengasingan untuk menghindari hukuman penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.

Dia dibebaskan bersyarat pada bulan Februari setelah menjalani setengah dari hukuman satu tahun perjalanan pulang pergi di rumah sakit. (semut/dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *