Eks Penyidik KPK Meyakini Harun Masiku Segera Ditangkap

saranginews.com, Jakarta – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Udi Purnomo Harapan yakin AKBP Rusa Purpu Pictu selaku Ketua Satgas Penyidikan bisa menangkap Harun Masek, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji. pejabat negara tentang pengangkatan anggota DPR terpilih di RI periode 2019-2024 di KPU RI.

Tim penyidik ​​tambahan yang dipimpin ketua tim penyidik ​​AKBP Rosa Purbo Bekti berhasil menangkap Harun Masek, kata Udi di Jakarta, Selasa (18/6). Berdasarkan berkas AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik ​​KPK, selain pengalamannya menangkap organisasi PWD kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezki Herbiiono, dan Hiendra Soenjoto, Rossa menurutnya juga ikut serta sebagai penyidik ​​dalam kasus penyergapan. operasi. (OTT) untuk menyuap komisioner termasuk Harun Maseko, dan penyelidik PKC juga diyakini akan mencari petunjuk baru. Udi meyakini penyidik ​​telah melakukan digital forensik. Namun kapan selesainya? Tentu butuh waktu karena isi ponsel itu tergantung banyak atau sedikit datanya, apakah hasil analisis mengacu pada kaburnya Harun Maseko atau kasus suap anggota KPU, kata penentangnya. . -Para koruptor pasti akan ditanya tentang pemilik ponsel tersebut “cepat atau lambat tentunya” Hasto dan Kusnadi akan ditanyai lagi untuk ditanyai lagi tentang isi ponsel tersebut, apakah itu percakapan, foto, atau foto. . Video, rekaman audio, dan lain-lain,” kata Yudi yang sebelumnya menjabat Ketua Forum Staf PKC.

Baca juga: Calon Legislatif Terpilih Jangan Lupa Kirimkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

Ia menambahkan, apabila kedua pihak yang berkepentingan tersebut tidak hadir dalam panggilan tersebut, maka penyidik ​​berwenang memanggil kembali keduanya dengan panggilan kedua, dan dapat menggunakan kekerasan jika tidak hadir karena alasan yang sah.

Soal pengembalian barang bukti yang disita, Judi mengatakan, tentu setelah dilakukan pemeriksaan, tidak akan diketahui kaitannya dengan pokok perkara, yaitu suap anggota KPU atau kaburnya Harun Maseko, dan bisa dikembalikan. dan tidak menjadi bukti. . Tinggal menunggu analisa penyidik, menurut Udi, dalam keadaan seperti itu, Harun Maseko dan pihak yang menyembunyikan dan membiayai buronan tersebut pasti akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, apalagi sudah 4 tahun tak tersentuh. Namun, Udi yakin pengalamannya yang pernah menangani beberapa kasus besar di ECC, termasuk e-KTP dan SIL, semakin mempersempit pencarian Haruna Maseko. “Cepat, karena kasus ini tidak akan selesai sampai… Maseko ditangkap. Sebelumnya, Harun Maseko ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada pejabat pemerintah terkait korupsi. Penetapan calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komite Pemulihan Masyarakat (KPU) RI, namun Harun Maseko selalu mangkir dari panggilan penyidik ​​KPK hingga masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari. Daftar (DPO) 17 Januari 2020 Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Anggota KPU 2017-2022, Wahiu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Maseko. Saat ini ia tengah menjalani masa penangguhan hukuman penjara 7 tahun di Lapas Kelas Satu Kedungpan Semarang, Jawa Tengah. (antara/jpnn)Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Baca juga: Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Anggap Penyitaan Ponsel dan Barang Milik Sekjen Partai Aksi Demokratik Rakyat Nekat.

Baca Juga: Setuju dengan Argumen Uiegrosen, Ray Rangkutty Sebut KPK Lecehkan Sekjen PDIP Shahid

Baca artikel lainnya… Mantan Wakapolri Nilai Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi, Rosa Borbo Picti, Bisa Dipidana karena Perampokan Kekerasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *