Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

saranginews.com, MATARAM – Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengingatkan calon legislator atau calon legislatif terpilih pada Pemilihan Anggota DPRD NTB 2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ) )

Oleh karena itu, calon legislatif terpilih wajib melaporkan ke LHKPN-i KPK 21 hari sebelum upacara pengambilan sumpah, kata Juryati Anggota KPU NTB di Mataram, Senin (17/6).

Baca Juga: Calon MLA Terpilih Ini Dapat Banyak Uang Usai Kirim 70 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta

Dia mengatakan, kewajiban calon legislatif terpilih untuk melapor ke LHKPN tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Sesuai aturan, calon legislatif terpilih baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota termasuk DPR RI dan DPD RI wajib menyampaikan LHKPN, ujarnya.

Baca Juga: Serangan Parang Bupati Halmahera Utara ke Mahasiswa Minta Diusut

Kewajiban calon legislatif terpilih untuk melapor ke LHKPN diatur dalam PKPU Nomor 52. Sebelum calon terpilih menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan dokumen no. 6/2024 mengatakan. Aset pejabat publik kepada badan yang diberi wewenang untuk memeriksa laporan kekayaan mereka.

Apabila calon wakil terpilih tidak memberitahukan LHKPN, maka nama calon legislatif tersebut tidak dicantumkan dalam daftar nama yang akan diangkat oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Heboh Kasus Pria Tertembak di Merangin, Polisi Tangkap Boneka C

Penerimaan laporan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pembukaan.

Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Negara, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam menyampaikan nama calon terpilih. .

Sebelumnya, KPU Provinsi NTB menetapkan perolehan kursi 65 anggota DPRD Provinsi NTB dalam rapat terbuka, Jumat (14/6) malam dan menyeleksi calon hasil pemilu 2024.

Ketua KPU NTB Mohammad Khuwailid mengatakan, keputusan ini merupakan langkah terakhir dari seluruh tahapan pemilu 2024.

Putusan ini baru bisa dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Semua tuntutan ditolak oleh MK.

Alhamdulillah, beberapa tuntutan dari NTB ditolak sehingga setelah menerima surat dari KPU RI, kami bisa menggelar rapat paripurna untuk menentukan mandat DPR dan jumlah calon terpilih, ujarnya. jpnn) Jangan lewatkan Pilihan Editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *