Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini

saranginews.com, Bandung Barat – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bay Machmudin mengingatkan kepala daerah untuk menjaga integritas.

Peringatan itu disampaikan Bey usai melantik Ade Zakir sebagai Wakil Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif yang tersangkut kasus hukum dugaan korupsi.

Baca Juga: Pj Bupati Bandung Barat Dilantik, Bey Machmudin Kenang Pergerakan Tanah

FYI, ini kali ketiga proses hukum menjerat kepala daerah Kabupaten Bandung Barat alias hattrick.

Sebelum Arsan Latif, nama dua Bupati Bandung Barat sebelumnya juga pernah tersangkut kasus korupsi.

Baca juga: Bay Machmudin: Pemecatan Pj Bupati Bandung Barat Tidak Bisa Segera Diberhentikan

Pertama, Abubakar, Bupati Bandung Barat periode 2008-2013 dan 2013-2018, divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah kedapatan melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana sejumlah pimpinan. lembaga pencalonan istrinya pada Pilkada 2018.

Kedua, Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 terlibat kasus korupsi pada tahun 2020 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atas penyediaan produk darurat bencana pandemi Covid-19. .

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bazar Sigasong Majalengka Abhinay Bandung Barat Arsan Latif Masih Berangkat Kerja

Ketiga, Arsan Latif. Meski Kabupaten Bandung Barat belum diadili, namun penunjukan Arsan dalam kasus korupsi menambah daftar raja muda Kabupaten Bandung Barat yang ditangkap dalam kasus korupsi.

Karena itu, Bey memanggil kembali Ade Zakir sebagai penjabat Bupati Bandung Barat yang baru untuk menjaga integritasnya.

“Integritas, jaga integritas,” tegas Bey di Gedung Sate, Sabtu (15/6).

Ia pun yakin Ade Zakir bisa menjaga integritasnya selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat, mengingat sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (sekda).

“Mudah-mudahan karena dia Sekda, dia tahu persis aturan hukum apa yang harus dia ikuti,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *