saranginews.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan penegakan proaktif Densi 88 A/T Polri dalam penangkapan pelaku teroris di Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (15 Juni).
Penangkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan teroris yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda.
BACA JUGA: Program deradikalisasi BNPT dipuji oleh delegasi Selandia Baru
“Ini merupakan upaya proaktif aparat penegak hukum agar masyarakat lain terhindar dari kekerasan yang lebih mematikan,” kata Kepala BNPT Komjen Pol. Mengomentari hal ini, Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si, pada Minggu (16/6) tersebut.
Sebelumnya, tim Densus 88 antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali tersangka teroris pria di Desa Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Teroris ulangi, Densus 88 Temukan Buktinya
Menurut Kepala Kantor Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyud Wisna Andik ditetapkan sebagai terduga AAR dalam insiden teroris terkait kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
“AAR juga bertanggung jawab atas peristiwa terorisme tahun 2011 dan 2018,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo
BACA JUGA: BNPT imbau pemimpin mewaspadai berkembangnya konsep terorisme hingga ke akar-akarnya.
Tersangka AAR ditangkap pada tahun 2011 dan 2018 karena merencanakan aksi teroris menggunakan bahan peledak.
Barang bukti berupa bubuk putih dan kuning disita tim penyidik saat menyelidiki rumah kontrakan yang ditinggali terduga teroris.
“Beberapa alat elektronik dan bahan peledak yang diduga digunakan dalam eksekusi teroris juga ditangkap,” ujarnya. (jlo/antara/jpnn)