Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan

saranginews.com, Jakarta – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) menyimpulkan putusan hakim terhadap pelaku kasus narkoba online Freddy Prathama tidak memberikan keadilan di masyarakat.

“Kami sedang mengkaji ulang putusan terhadap masing-masing pelaku jaringan Freddie Pratama. Hukumannya tidak proporsional dan dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Minggu (16/6).

Baca juga: Lemkapi menilai pernyataan Mahfud menyesatkan atas keengganan Kapolri menggelar forum dengan Jaksa Agung.

Menurut Eadie, beberapa terdakwa sindikat narkoba terbesar yang dipimpin Freddy mendapat hukuman yang sangat ringan.

Sebaliknya, terdakwa lain mendapat hukuman berat, bahkan ada yang mendapat hukuman mati.

Baca Juga: Lemkapi Puji Raja Goa yang Menganugerahi Kapolri

“Kami melihat hukuman yang diberikan hakim kepada seluruh pelaku pidana membingungkan dan tidak proporsional,” kata guru besar kriminologi itu.

Perlu diketahui, Vempi Vijaya, salah satu jaringan pengedar sabu Freddy Pratama, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan pada akhir Mei lalu.

Baca juga: INW Freddie Prathama Kritik Disparitas Hukum Kasus Narkoba Online

Belly Saputra, salah satu pengirim pesan online Freddy, juga divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Mei lalu. Di sisi lain, ayah Freddy Pratama, Leon Silas, divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Banjarmasin Kalimantan Selatan pada April lalu.

Kasus terbaru adalah putri Adelia, Salma, selebriti cantik asal Palembang, Sumatera Selatan. Freddie Prathama dinyatakan bersalah menggelapkan uang hasil penjualan narkoba suaminya yang terkait dengan jaringan tersebut. Jaksa meminta hukuman 7 tahun penjara, namun hanya mendapat hukuman 5 tahun.

Ada juga penjahat Vahyu Vijaya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Freddie. Ia juga menjabat sebagai akuntan keuangan Freddie Pratham. Ia divonis satu tahun penjara, namun pada tanggal 3 Juni Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonisnya 10 bulan.

Mabes Polri bersama Kepolisian Thailand memburu Freddy yang bersembunyi di Negeri Gajah Putih. Freddy Pratama merupakan sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara. Penangkapan Freddie merupakan kerja sama Polri dengan Kepolisian Malaysia, Kepolisian Thailand, dan Badan Narkotika Amerika (DEA). (Tan/JPNN)

Baca artikel lainnya… Gembong narkoba Freddy Pratham berada di hutan yang berbatasan dengan Thailand dan Burma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *