Wahai Honorer, PP Manajemen ASN Tunggu 3 Tahapan Lagi, Maklumi Saja ya

saranginews.com – Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (5/6), mengatakan PP pengelolaan ASN merupakan keputusan bernilai jutaan regulasi yang mengatur nasib non-ASN atau tenaga honorer.

Hingga pertengahan Juni, pembahasan rancangan PP Manajemen ASN belum rampung.

Baca juga: Update Terbaru PP Manajemen ASN, Aturan yang Akan Menentukan Nasib Jutaan Tenaga Honorer, OH

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komite 2 DPR Saan Mustopa saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Senayan, Rabu (6/12). PP-PP sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.1.

Seharusnya April selesai. Sekarang Juni, lebih dari dua bulan lalu, kata Sann saat itu.

Baca Juga: Draf PP Manajemen ASN: Hal terpenting yang ditunggu-tunggu para pejabat telah tiba

Maklum, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa seluruh peraturan turunan dari undang-undang ini, termasuk PP Manajemen ASN, harus terbit dalam waktu 6 bulan sejak undang-undang ini diundangkan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Baca juga: Pengangkatan Honorer PPPK Diharapkan November 2024

Oleh karena itu, PP tentang manajemen ASN sebaiknya terbit pada akhir April 2024.

Nah, beberapa pekan terakhir, rapat-rapat terkait pengurusan RUU PP oleh ASN semakin memanas.

Substansi materi terkait penyelesaian penempatan non-ASN atau Honours juga dibahas dalam berbagai pertemuan.

Kabar terkini, pada Jumat (14/6) panitia antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian kembali membahas rancangan PP tentang manajemen ASN.

Tema diskusi kali ini adalah untuk memperdalam muatan substantif mata pelajaran ASN.

Menteri Azwar Anas mengatakan, perlu kehati-hatian dalam membahas substansi pengelolaan RPP oleh ASN.

Azwar Anas mengutip pernyataan Humas Kementerian Keuangan yang mengatakan: “Pembahasan isi substantif RPP manajemen ASN masih memerlukan pembahasan, konfirmasi dan keputusan yang cermat terhadap setiap detail isi substantif yang ada sehingga memiliki kemampuan eksekusi yang kuat. .

Menteri Anas juga menyatakan, masih ada beberapa tahapan sebelum rancangan PP Manajemen ASN bisa ditetapkan menjadi PP. Setidaknya ada 3 tahapan lagi.

Ia mengatakan, jika sudah bisa diputuskan solusi politiknya, maka RPP bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni uji publik, pembahasan dengan pakar, dan koordinasi.

Dilihat dari hakikat disiplin ASN, strukturnya merupakan bentuk upaya menjamin kepastian hukum dari sisi disiplin mengenai proses penyidikan, penetapan, dan penindakan disiplin terhadap pelanggaran disiplin secara adil dan tidak memihak.

Menteri Anas mengatakan, pembahasan substansi ini diharapkan dapat mengarah pada pengembangan regulasi yang memperkuat komitmen ASN terhadap tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

“Menjadikan ASN yang lebih baik, lebih patuh, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.”

Menurut Menteri Anas, Plt. Abdul Hakim, Perwakilan Sumber Daya Manusia Sarana Departemen PANRB, berpendapat selain akurat, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN harus dilengkapi dengan pandangan anggota komite dari berbagai instansi.

Mengingat ASN yang mengatur RPP merupakan suatu kompleks dari berbagai peraturan yang ada, maka diperlukan perspektif multisektor dan multidaerah, kata Abdul Hakim.

Hakeem juga menekankan kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN.

Ia mengatakan, status organisasi pendukung ASN sangat penting karena berperan memantapkan ASN sebagai perekat dan persatuan bangsa.

Dalam ketentuan tersebut, masih terdapat dukungan terhadap organisasi ASN, khususnya organisasi profesi.

Hakim menambahkan: “Kami akan terus menjaga independensi dan menegakkan etika dan kode etik di semua profesi.”

Organisasi ASN hendaknya mempunyai kesatuan pemahaman mengenai tanggung jawab dan fungsi ASN, sehingga tetap perlu dilakukan pengawasan terhadap susunan organisasi ASN.

Merujuk pada substansi disiplin ASN dalam rancangan PP yang mengatur ASN, hakim mengatakan “agar tidak timbul perkumpulan ASN yang berbeda-beda dan tidak terkoordinasi”. (Sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *