Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!

saranginews.com, JAKARTA – Enam tersangka baru ditetapkan terkait pengeroyokan bos rental mobil di Jakarta yang tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah orang yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 10 orang, setelah sebelumnya empat orang.

BACA JUGA: Satu lagi orang yang terkena dampak pemukulan terhadap bos rental mobil di Pati, orang ini

“Ditangkap tiga orang, ditangkap satu, tadi malam ditangkap empat orang, pagi ini dua orang, jadi semuanya 10,” ujarnya di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6).

Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan dilakukan karena cukup bukti yang menunjukkan bahwa tersangkalah yang dipukuli.

BACA JUGA: Pegadaian: Masyarakat Kini Bisa Berdagang

“Jika bukti pertama cukup untuk membangun, cukup untuk melestarikan bukti, itulah rencananya,” ujarnya.

Irjen Luthfi mengatakan, orang-orang tersebut telah ditangkap di beberapa tempat. Ibarat melarikan diri ke dalam hutan dan ladang, termasuk ke tempat perlindungan yang masih tersembunyi.

BACA JUGA: Reformasi Rakyat Pupuk Indonesia Bantu Investasi dan Tabungan Rp 1,3 Triliun

“Anda berada di hutan, di ladang, dan banyak hal lainnya, dan di tempat-tempat yang tidak perlu saya beritahukan kepada Anda,” jelasnya.

Orang yang ditangkap pada Jumat (14/6) malam adalah STJ (35), petani asal Sukolilo yang menginjak perut korban dan memegang kakinya, serta SU (63) yang mengejar dan menyeret korban.

AK (46), petani asal Sukolilo ikut menginjak perut warga yang terluka parah, SA (60), petani asal Sukolilo memukul dengan batu yang mengenakan baju merah.

Sedangkan yang ditangkap pada Sabtu (15/6) pagi adalah NS (29) warga Sukolilo yang menganiaya dan memukuli korban luka berat, sedangkan SHD (39) menganiaya dan menganiaya warga luka berat.

“Kami sudah menerima beberapa nama yang cukup bukti sehingga bisa dilakukan tindakan penindakan,” ujarnya (mcr5/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *