saranginews.com, JAKARTA – Pelaku tindak pidana terorisme berulang ditangkap tim Densus 88 pada Sabtu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 telah dilakukan proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial AAR,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Mayjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Baca selengkapnya: Kepala BNPT memperingatkan terhadap pembangunan yang berakar pada ideologi teroris
Dijelaskannya, para tersangka AAR terlibat tindak pidana terkait Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
Ia mengatakan, “AAR juga dipertimbangkan kembali pada kasus teroris tahun 2011 dan 2018.”
Baca Juga: Densus 88 Serang Sewa Pedagang Dalia di Karawang
Tersangka AAR ditangkap pada tahun 2011 dan 2018 karena merencanakan serangan teroris menggunakan bahan peledak.
Selain menangkap tersangka, penyidik Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti berupa komponen elektronik dan bahan peledak dari rumah AAR.
Baca Juga: Menuju Kecepatan Luar Biasa, Yamaha Akan Kenalkan Teknologi Turbo!
Pak Trunoyudo mengatakan, “sejumlah komponen elektronik dan bahan peledak telah disita yang akan digunakan para tersangka dalam aksi terorisme.
Sebelumnya, tim Densus 88 menggerebek sebuah rumah diduga teroris pada Sabtu di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Sekaman, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat penggeledahan di rumah kontrakan tempat tersangka melakukan tindak pidana tersebut, tim penyidik menemukan kuncinya. Basisnya adalah bubuk putih dan kuning. (jarak/jpnn)
Baca artikel lainnya… Bencana Longsor di Lumajang, Pihak Berwenang Cari Korban Terakhir