Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng

saranginews.com, PATI – Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Beberapa titik di Google Maps ditandai sebagai Desa Chor dan Desa Bandit.

Stigma tersebut semakin parah pada Kamis (6/6) lalu menyusul kejadian seorang bos rental mobil Jakarta yang tewas setelah dikeroyok massa di kawasan tersebut.

Baca Juga: Tersangka Naik Jadi 10 di Bashing Bos Rental Skate, Ini Perannya, Astaga!

Setidaknya ada 10 rambu yang menyebut Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati sebagai Chor Nagar dan Daku Nagar.

Diantaranya, “Sumber Pencuri”, “Surga Pencuri”, “Hotel Pencuri”, “Kelahiran Pencuri”, “Desa Pencuri Mobil” dan “Desa Bandit” masih dimuat di berita.

Baca juga: Bitcoin bisa menjadi pilihan fleksibilitas saat kondisi ekonomi sedang bergejolak

Kami masih belum mengetahui siapa yang menandai Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sebagai desa Chor dan desa Daku di aplikasi Google Maps.

Namun, semua pengguna Google Maps dapat menandai lokasi tersebut.

Baca Juga: Patti Soroti Kematian Bos Rental Mobil Saharoni: Semua yang Terlibat Ditangkap

Lantas apa kata Irjen Pol Pol Pusat Ahmad Luthfi?

Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan masyarakat tidak boleh menganggap suatu daerah negatif akibat kasus kriminalitas.

“Kita tidak bisa membenarkan daerah Pati, khususnya Sukolilo, sebagai kota blabla,” ujarnya di Mapolda Jateng menjelaskan perkembangan kasus pemukulan bos rental mobil, Sabtu (15/6).

Dalam bahasa psikologi massa, Pettin mengatakan, kasus pemukulan terhadap bos rental mobil tersebut merupakan akibat dari ekspresi kemarahan yang ditandai dengan haru saat itu.

“Misalnya (teriak, Red.) maling, terbakar, mati dalam kondisi tertentu. Pemicunya itu yang kita cari, sebenarnya pemicunya apa,” tuturnya.

Kini, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengawasan ini. Singkatannya adalah, STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39), EM (51), BC (37) dan AG (35).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 2 hingga 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, jumlah tersangka bisa bertambah. Para penjahat yang bersembunyi diminta segera menyerahkan diri.

“Saya peringatkan kepada pelaku, dalam waktu seminggu mohon menyerah, kami akan menggunakan kekerasan, menangkap dan menahan mereka,” tegasnya.

Menurut mantan Kapolda Surakarta, komitmen polisi menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap seorang bos rental mobil di Jakarta sudah terlihat jelas.

“Dengan adanya perkembangan ini kita berharap dapat mengubah image bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, ini menjadi pembelajaran,” harapnya (mcr5/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *