saranginews.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima permohonan Irman Gusman untuk PSU Pemilu Legislatif DPD RI. Di provinsi Sumatera Barat.
Mau tidak mau, dia menegaskan, keputusan MK harus dihormati dan dipatuhi.
BACA JUGA: MK Menang, Irman Gusman Hadiri Wisuda Putranya di AS
“KPU akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Ada masalah apa?” kata Jimly, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PSU Irman Gusman untuk pemilihan legislatif daerah pemilihan DPD RI Sumbar pada Jumat (14/6/2024).
Putusan MK sebaiknya tidak dibicarakan lagi, kata Jimly. Ia menjelaskan, hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah orang bodoh yang tidak memahami permasalahan.
BACA JUGA: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai Irman Gusman berhak maju di Pilkada DPD PSU Sumbar.
“Mereka sudah membaca semuanya, sepertinya mereka tidak tahu. “Ikuti saja semuanya (keputusan Mahkamah Konstitusi),” jelas Jimly yang kini menjadi anggota DPD RI itu.
Jimly mengatakan, sebagai negara demokrasi yang taat hukum, keputusan terbaru MK harus ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin MK Kabulkan Permintaan PSU, Ini Alasannya
“Tidak perlu berdebat dengan mereka yang pura-pura tahu. “Ada pertimbangannya (putusan MK), dibaca saja,” kata Jimly.
Jimly mengingatkan, negara ini bukan milik individu atau kelompok tertentu. Negara menciptakan sistem hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Jadi jalankan.
“Yang sok pintar hanyalah satu dari jutaan pemilik negara ini,” kata sosok ICMI itu.
Menurut Jimly, persoalan anggaran biaya PSU tidak perlu dibicarakan. Hormati keputusan terakhir Mahkamah Konstitusi, karena harganya lebih tinggi dari uang.
“Ini suatu kehormatan yang setinggi-tingginya, menghormati keputusan (pengadilan). Kita ini negara, maka keadilan harus ditegakkan,” jelasnya.
Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva, menilai keputusan MK terkait kasus Irman Gusman merupakan suatu hal yang bersejarah.
Dia menjelaskan, Irman mengajukan perkara tersebut bukan sebagai calon legislatif DPD daerah pemilihan Sumbar, melainkan sebagai calon.
“Saya kira ini pertama kalinya di Indonesia seorang bakal calon diberikan status hukum dalam suatu sengketa pemilu. Pemilu otonom sering terjadi, namun baru pertama kali terjadi sengketa pemilu,” kata Hamdan.
Adapun keputusan tersebut, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sebuah daerah pemilihan, sebuah provinsi harus dipilih kembali.
Jadi menurut saya (putusan MK) adalah putusan yang tidak biasa. Saya sangat mengapresiasi MK yang mengambil putusan tersebut, ujarnya.
Mahkamah Konstitusi punya cukup alasan untuk menerima permohonan Irman Gusman. Dijelaskannya, sebelum proses pemungutan suara ada keputusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI di daerah pemilihan Sumbar.
PTUN juga meminta KPU melakukan penegakan hukum untuk melaksanakan keputusannya. Namun KPU masih belum mau melaksanakan keputusan PTUN tersebut.
Saat dilaporkan ke DKPP, komisioner KPU mendapat sanksi etik dan teguran keras. Padahal, saat keputusan itu diambil, masih ada kemungkinan KPU akan melaksanakan keputusan PTUN dengan memasukkan Irman Gusman ke dalam DCT.
“Ini pelanggaran nyata (KPU),” kata Hamdan.
Ketua Tim Advokasi Irman Gusman Ahmad Waluya berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menerima permohonan kliennya. Ia mengaku berharap permohonan kliennya dikabulkan karena Mahkamah Konstitusi telah menerima keabsahannya.
“Sebenarnya Pak Irman bukan peserta pemilu, namun berupaya agar KPU mematuhi putusan pengadilan,” ujarnya (ray/jpnn).