saranginews.com, JAKARTA – Koordinator Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226 tidak boleh diputuskan dalam PKPU atau pailit.
Pasalnya, perkara ini tidak ringan, harus dibuktikan di pengadilan perdata biasa.
BACA JUGA: Dua Manajer Dipenjara, Mafia Bangkrut di Pengadilan Niaga Ternyata Benar
“Yang jelas PKPU dan Kepailitan seharusnya merupakan kewajiban yang mudah dibuktikan kebenarannya, namun dalam hal ini karena dalam akta notaris tahun 1998 ada janji pemberian bonus, namun kita tidak tahu mulai berlaku dan kapan berakhirnya. , bentuknya apa, jadi harus dibuktikan melalui pengadilan perdata,” jelas Boyamin.
Selain itu, setiap orang berspekulasi mengenai jumlah utang yang sebenarnya, tidak dapat langsung dikonversikan dari keuntungan sebenarnya perusahaan, kemudian disajikan dengan persentase tertentu, kemudian diputuskan oleh hakim ketua dan ditentukan oleh manajemen, jumlah utangnya. tidak jelas atau jelas, itu masalah.
BACA JUGA: Pengadilan Niaga Makassar batalkan PKPU PT Pembangunan Perumahan
“Jadi ada tiga hal, itu kesalahan ruangan dan hakim tidak melihat dengan cermat, pertama tidak mudah, kedua, jumlah utangnya tidak diketahui, kapan penyelesaiannya dimulai.” kalau formatnya apa,” kata Boyamin.
Ia menambahkan, hal seperti itu tidak boleh menjadi peristiwa buruk dalam pelunasan utang dan tagihan di Indonesia serta tidak menunjukkan keadilan, apalagi jika ahli warisnya adalah WNA asal Singapura.
BACA JUGA: Keputusan Pailit PT Krama Yudha Wariti Dinodai Pertentangan Pendapat, Kata Kuasa Hukum
“Jadi dalam hal ini hakim, pengelola, dan pengurus perlu berhati-hati dalam menilai perkara ini ke depannya jika ada upaya hukum dan prosedur penyelesaian lainnya,” jelas Boyamin.
Boyamin menekankan kinerja majelis hakim yang memutus pailit. Di sisi lain, Pengawas Mahkamah Agung juga harus turun tangan mengusut kedua hakim tersebut karena adanya konflik putusan dalam kasus ini dan kasus lainnya.
“Sebaiknya Ketua PN Niaga Jakarta mengganti kedua hakim yang memutus pailit tersebut agar perkara ini tetap berjalan seimbang di kemudian hari, begitu pula Dewan Pengawas MA juga harus memeriksa kedua hakim tersebut,” pungkas Boyamin ( ray /jpnn )