Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri

saranginews.com, JAKARTA – Warga M Rezza didampingi pengacaranya dari Muchtar Pakpahan and Associate Law Office membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan perampasan tanah di Bekasi.

Laporan dugaan perampasan lahan yang dilakukan pengembang tercatat dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM.

BACA: Seorang Anak Asal Bekasi Dianiaya dan Dibunuh, Pelakunya Jahat

Rezza mengungkapkan, kasus perampasan tanah tersebut melibatkan sebidang tanah seluas 2,6 hektare yang tercatat dalam Surat C bernomor 39 Persil 685 oleh pengembang.

Konon pembayaran atas tanah yang dimilikinya belum selesai, namun pembangunnya sudah menyelesaikan pembangunannya.

BACA : Ini Inisial Pemilik Kendaraan Palsu di Sukolilo Pati

Pembelian tanah oleh pembangun belum selesai, tapi sebagiannya ada di depan jalan, kemudian dibangun dan menutup jalan warga, kata Rezza dalam laporannya, Sabtu. 15/6).

Karena itu, warga terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah kepada pengembang, lanjutnya.

BACA JUGA: 5.000 Rekening Terkait Judi Online Telah Ditutup PPATK, Nilai Transaksi Fantastis

Rezza mengatakan, kejadian ini menimpa hampir seluruh pemilik tanah yang bersentuhan dengan lahan pengembang.

Menurutnya, kasus perampasan tanah ini juga sangat membahayakan warga sekitar.

Warga tak hanya kehilangan akses jalan, tapi juga terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah karena terkurung dalam proyek perumahan.

“Sebagai warga jelas kejadian ini sangat berbahaya, kami mohon pihak berwenang memberikan keadilan kepada kami, segera menghentikan pembangunan sebelum ada pembayaran akhir kepada warga,” ujarnya. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *