saranginews.com, Semarang – Tim Polda Jateng menyelidiki tiga “pemilik” puluhan kendaraan bermotor tanpa surat resmi alias palsu yang disita polisi dari tiga kota di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kompol Johansson Simamora mengatakan, satgas gabungan yang melibatkan Polres Pati menyita 33 sepeda motor dan enam mobil palsu dari tiga lokasi berbeda.
Baca Juga: Kriminolog: Tindakan Kewaspadaan di Patti Akibat Keresahan Masyarakat
Kendaraan tidak berdokumen disita di distrik Sukolilo, Tranquil dan Tambacromo.
“Ada satu pemilik dari desa (yang diperiksa),” kata Kompol Johansson di Semarang, Jumat (14/6).
Baca Juga: Meninggalnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni Soroti: Tangkap Semua Yang Terlibat
Ketiga pemilik kendaraan diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.
Johansson menjelaskan, puluhan kendaraan tersebut disita karena tidak dilengkapi dokumen saat ditemukan.
Baca Juga: 5.000 Akun Terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Besar
Kata dia, tindak pidana tidak bisa dikesampingkan jika kepemilikan kendaraan tersebut terbukti bermasalah.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, upaya nekat polisi mengamankan puluhan kendaraan ilegal tersebut tak lepas dari terbunuhnya satu orang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
Diketahui, korban yang dianiaya adalah seorang bos rental mobil yang hendak menderek mobilnya yang sebelumnya dikabarkan dicuri.
“Bukan karena ada kejadian di Sukolilo, kita baru mulai bergerak,” ujarnya.
Kompol Johansson mengatakan, upaya keras polisi untuk menertibkan keberadaan kendaraan ilegal tersebut telah dilakukan sejak lama (ant/jpnn).