Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Merampas Barang Sekjen PDIP

saranginews.com, JAKARTA – Mantan Wakil Kapolri Komjen (purnawirawan) Oegroseno menilai penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pasal pidana dan mengajukan kasus etik untuk menyita PDI. . Ponsel Perjuangan dan dokumen Sekjen PDIP Hasto Cristianto yang berstatus saksi.

Oegroseno yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri juga mengaku masih memiliki keluhan moral yang kuat terhadap petugas polisi yang terbukti menipu saksi mata.

BACA JUGA: Aksi Rossa Purbo Bekti terhadap Pekerja Hasto Diprotes, Tanggapan KPK

“Jadi ini sebenarnya terjadi tahun 2009, kira-kira seperti itu. Ada saksi yang diperiksa, lalu diperiksa di tempat yang tidak seharusnya, seharusnya diperiksa di tempat yang dijelaskan ya,” ujarnya. Saat dihubungi Oegroseno, Sabtu (15/7).

Oegroseno juga mengatakan, saksi sebenarnya bisa menjadi tempat penyidikan bagi petugas polisi. Saksi juga berhak menolak lokasi yang ditawarkan saksi apabila menurutnya lokasi tersebut tidak aman.

BACA JUGA: Kunjungi Gedung KPK, Laporkan Dugaan KKN di Kampar

Dan saksinya juga tidak bisa digeledah, kejadiannya tahun 2009, digeledah seolah-olah ada narkoba di sana, kata Oegroseno.

Saat itu, lanjut Oegroseno, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Propam. Polisi itu kemudian dituntut karena pelanggaran serius.

BACA JUGA: Netizen

“Jadi sekarang kalau mencari saksi seperti kemarin Hasto, sekarang apa yang dicari di saksi ini ya, keterangan saksi? Kenapa barang-barangnya disita dan digeledah? Jadi, tahukah Anda, “Jika ada barang berharga yang diambil, sama saja dengan tindak pidana yang dilakukan polisi,” kata Oegroseno.

Oegroseno menyebut Kompol Rossa melanggar Pasal 363 KUHP (KUHP). “Menurut saya, ini sama dengan perampokan dengan kekerasan,” katanya.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan, aparat kepolisian tidak bisa sembarangan menangkap tersangka. Penyitaan hanya dapat dilakukan dengan aturan yang ketat dan apabila barang yang disita berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Saat saya kuliah di Amerika, itu soal etika. Jadi ketika polisi menggeledah rumah tersangka, polisi membaca ponsel istri tersangka, itu adalah pelanggaran profesional yang serius, dan polisi dipecat. Saya kalau KPK mengambil tindakan – “Langkah seperti itu diatur dalam undang-undang, dalam undang-undang “Tentang Pemberantasan Korupsi”, tetapi dalam hukum acara pidana, menurut saya, undang-undang khusus. Itu bagus, tapi undang-undang ini menurut saya salah dan perlu diperbaiki,” jelas Oegroseno.

Oegroseno juga mendalilkan, komisi antirasuah tidak bisa menggunakan ponsel dan barang milik Hasto sebagai alat bukti di hadapan hukum karena proses penyitaannya tidak sah.

“Mau dijadikan barang bukti apa? Sama saja dengan penyitaan. Bisa dideteksi dengan pemeriksaan persediaan atau pembelian terkendali lho. Tidak penting disita, tidak bisa dipinjam begitu saja. Jadi kalau ada orang perlu asas praduga tak bersalah, nanti akan diumumkan saksi-saksinya. Saya kira tersangka tidak boleh hadir dalam perkara korupsi, apakah mobilnya bisa disita saat itu juga, “Ayo kita bawa ke pengadilan. tersangka dulu lalu telepon selulernya disita,” kata Oegroseno.

Oleh karena itu, Oegroseno Kompol berdalih perbuatan Rossa bisa dituntut hukum.

“Tentu Propam akan menyikapinya karena melanggar etika profesi. Tapi lebih baik dia melakukan tindak pidana. kejahatan, sama saja dengan merampas harta benda seseorang, kata Oegroseno.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Cristianto, staf Kusnadi bersama pengacaranya Petrus Celestinus mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindakan penyidik ​​KPK Kompol Rossa Purbo Bekti pada Kamis (6). /13/2024). Mereka tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.25 WIB.

Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan penyitaan barang berupa buku catatan partai dan ponsel pintar milik Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi termasuk dalam rombongan yang mendampingi Khasto saat mengikuti pemanggilan informasi.

Kemudian Rossa menghampiri Kusnadi dan berbisik bahwa dia sedang mencarinya dan Hasto yang meneleponnya. Kusnadi yang tak sadar ditipu akhirnya menyusul Rossa hingga ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku sempat diintimidasi, melakukan penggeledahan, dan menyita barang-barang pribadi yang ia dan Hasto simpan bersama. Padahal, Kusnadi tak menjadi objek pemeriksaan hari itu. (jpnn) Sudah lihat video terakhir selanjutnya?

BACA PASAL LAINNYA… Prof Jimli ingatkan KPU untuk melaksanakan keputusan MK terhadap Irman Guzman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *