Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan

saranginews.com, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menilai tindakan penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengandung unsur pidana.

Oegroseno mengatakan Rossa melanggar Pasal 363 KUHP setelah menyita paksa aset Kusnadi pada Senin (10/6).

BACA JUGA: Aksi Rossa Purbo Bekti diprotes pegawai Hasto, KPK menyikapinya sebagai berikut

“Saya katakan sama saja perampokan dengan kekerasan,” kata lulusan Akpol 1978 itu kepada tim pemberitaan, Sabtu (15/6).

Oegroseno mengatakan, saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri pada 2009, ia pernah menjatuhkan sanksi etik yang berat kepada polisi yang memvonis bersalah seseorang yang berstatus saksi.

BACA JUGA: 5000 Akun Terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksi Luar Biasa

– Seorang saksi diwawancarai dan kemudian diperiksa di tempat yang tidak seharusnya. Harusnya dia ditanyai di lokasi kejadian dan dijelaskan, betul, ujarnya.

Menurut Oegroseno, sanksi diberikan karena saksi berhak menyarankan tempat wawancara kepada aparat kepolisian. Termasuk menolak usulan lokasi jika kawasan tersebut tidak aman.

BACA JUGA: Soal Tindakan Rossa Purbo Bekti terhadap Pegawai Hasto, Maqdir: Buruknya Refleksi Penegakan Hukum

– Saksinya juga tidak bisa digeledah, ini kejadian tahun 2009, digeledah dan seolah-olah ditemukan narkoba di sana lho, kata mantan Kabaharkam itu.

Oegroseno lantas membandingkan kasus penyidik ​​KPK Rossa Purbo dengan kasus serupa pada 2009.

Apalagi, kata dia, Kusnadi digeledah dan harta bendanya disita dalam proses pemeriksaan yang bermula dari kecurangan.

“Kenapa barangnya harus disita? Digeledah? Enggak ada aturannya lho, kan? Kalau barang-barang berharga diambil, itu seperti kejahatan yang dilakukan polisi,” kata mantan warga Norwegia itu. Kapolda Sumut.

Oegroseno juga menegaskan, KPK tidak bisa menjadikan ponsel dan barang milik Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaan yang dilakukan melanggar hukum.

“Apa yang ingin kamu gunakan sebagai bukti? Sama halnya dengan penyitaan. Satu-satunya yang bisa ditangkap adalah pengiriman yang terkendali atau pembelian yang tidak terkendali lho. Jangan lupa disita, tidak boleh asal dipinjamkan. ,” ujarnya. (ast/jpnn)Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *