Cemari Udara, Operasional 2 Perusahaan Nakal Ini Disetop KLHK

saranginews.com – Kelompok Khusus Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas dua perusahaan nakal yang berbasis di Bekasi dan Tangerang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Rasio KLHK Ridho Sani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengatakan, sejak pekan lalu, pemantauan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Jabodetabek yang menghasilkan gas rumah kaca dari proses produksinya semakin intensif.

Baca juga: Kasus Inspektur Rodiana Wina, Ayah Eki Diusut Polda Jabar.

Selain itu, pemeriksa lingkungan hidup juga ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.

Dalam pantauan PT III yang berlokasi di kawasan Bekasi, sekitar sepekan lalu, petugas pemeriksa lingkungan hidup melihat aktivitas peleburan pembuatan uang logam dan pelat nomor dilakukan oleh pihak ketiga di zona PT III.

Baca juga: Begini Nasib Letjen. R yang menggunakan uang TNI AD Rp 876 juta untuk perjudian online.

Namun kegiatan tersebut tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan hidup PT III sehingga dinyatakan sebagai kegiatan ilegal, kata Ratio dalam siaran persnya, Jumat (14/6).

Ia mengatakan, kegiatan ilegal yang menimbulkan emisi gas rumah kaca ke udara segera dihentikan dan dipasang petugas Pemantau Lingkungan Hidup atau PPLH.

Baca juga: Pensiunan Pembunuh BUMN Ditangkap di Pekanbaru, Banyuwangi

Sedangkan pada kasus PT LSI yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, pemeriksa lingkungan hidup menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak mengelola bahan pencemar dari salah satu unit produksinya, yaitu tungku listrik.

Selain itu, perusahaan juga tidak rutin memantau emisi kualitas udara dari sejumlah cerobong asap, ujarnya.

Selain pemasangan jalur PPLH, di dua lokasi perusahaan, pemeriksa lingkungan hidup juga melakukan uji sampel emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ratio Rido yang juga Kepala Badan Pengendalian Pencemaran Udara menegaskan, akan dilakukan tindakan serius terkait pelanggaran dan pencemaran udara.

Sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap pelaku pelanggaran izin lingkungan hidup dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 yang disahkan pada tahun 1388 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 yang disahkan pada tahun 1392 tentang Penetapan Pemerintah. peraturan bukan undang-undang no. 2 Tahun 2022 akan menjadi undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah-Langkah Kerja Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Organisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ardianto Nogroho mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ardi mengatakan: “Sanksi administratif yang diterapkan dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pemblokiran izin usaha, dan/atau pembatalan izin usaha berdasarkan Pasal 82 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.” )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *