saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita pajak, Rabu (12/6).
Total nilai barang tersebut mencapai Rp392.601.100,00 dan potensi kerugian pemerintah sebesar Rp270.046.698,00.
BACA JUGA: Westlife Sukses Gelar Konser di Yogyakarta Dibantu Bea dan Cukai
Pengrusakan ini dilakukan dengan cara membakar halaman Polres Natuna.
Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, rokok terdampak itu disita Yonkomposit 1/Gardapati Natuna saat operasi Keamanan Laut Natuna Utara (HANLAN) di Pelabuhan Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
BACA JUGA: Perusahaan MME berhasil ekspor Bajakah perdana ke Taiwan oleh Bea dan Cukai Pontianak
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat. Pihak kampanye dan perpajakan sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak, kata Hartana.
Bea dan Cukai Tanjungpinang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, mengedarkan atau menjual rokok ilegal karena dapat mempengaruhi pendapatan pemerintah. (Jepang)
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Hancurkan Laboratorium Rahasia Narkoba di Medan
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Klarifikasi Bea Cukai Mengenai undang-undang baru yang mengatur penuntutan, terdapat kategori tambahan pada barang impor.