Soal Aturan Bebas Visa Kunjungan, BPK Sebut Negara Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah

saranginews.com, JAKARTA – Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengungkapkan Indonesia bisa kehilangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tahunan sebesar 3,02 triliun jika kebijakan bebas visa (VISA) untuk 169 negara diberlakukan kembali. negara.

Anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan hal tersebut merupakan hasil kajian BPK RI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memperkuat dan memperluas PNBP pada tahun 2020 hingga semester I 2022. 

Baca juga: WTP Bisa Dibeli, Audit BPK Sulit Dipercaya

Sehubungan dengan hal tersebut, BPC telah menyarankan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempertimbangkan kembali rencana penerapan kembali kebijakan BPC, kata Nyoman Adhi dalam keterangannya, Rabu (12/6).

Nyoman Adhi mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan keputusannya Nomor M.HH-01.GR.01.07 pada 7 Juni 2023 atas rekomendasi BPK.

Baca Juga: Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Rp300 Triliun

Resolusi Mankumham mengatur penghentian sementara perjalanan bebas visa bagi negara, pemerintah daerah administratif khusus suatu negara, dan organisasi tertentu.

Menurut dia, hasil pemantauan penghentian sementara kebijakan BVK BPK menunjukkan kebijakan tersebut berdampak pada perbaikan pelaksanaan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2023. Tahun Anggaran, Tahun Keuangan.

“Dari target Rp4,21 triliun itu bisa tercapai Rp9,70 triliun atau 230 persen dari target. Kemudian tahun 2023 iuran PNBP dari bidang keimigrasian meningkat signifikan persen bisa terlaksana,” ujarnya.

Nyoman Adhi mengatakan kenaikan PNBP disebabkan meningkatnya jumlah warga negara asing (FNA) yang berkunjung ke Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2021 sebanyak 1.174.796 orang, berkurang karena adanya pandemi Covid-19, kemudian pada tahun 2022 kembali sebanyak 4.634.348 orang.

Bahkan, terjadi peningkatan signifikan sebanyak 10.632.034 orang asing pada tahun 2023. Peningkatan ini terjadi selama kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku.

Dijelaskannya, BVK telah dilaksanakan pemerintah sejak tahun 1983 dan telah terjadi beberapa kali perubahan. 

Pada akhirnya, kebijakan ini tercermin dalam Keputusan Nomor 21 Tahun 2016 yang mengecualikan 169 negara dari persyaratan visa untuk masuk ke Indonesia. 

“Dari 169 negara, hanya 35 negara yang memberikan visa kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan ke negaranya.” Artinya ada prinsip timbal balik,” kata Nyoman Adhi.

Menurut Nyoman Adhi, Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tidak diterbitkan oleh otoritas yang berwenang dan tidak mendesak serta tidak memenuhi prinsip timbal balik. 

Pada 2017-2020, jumlah pengunjung asing dari negara non-IPC terus meningkat hingga mencapai total 22.272.040 pengunjung asing, kata Nyoman Adhi.

Hanya saja, meski jumlah kunjungan asing meningkat, negara tersebut kehilangan PDB dengan diberlakukannya BVK.

Nyoman Adhi mengatakan, jika menggunakan tarif VKSK saat ini sebesar Rp 500.000, setidaknya Anda akan kehilangan pendapatan dari layanan visa kedatangan sebesar Rp 11,13 triliun atau Rp 3,02 triliun (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *