Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata

saranginews.com, TANGERANG – Polisi Pantai Indah Kapik (PIK) 2 mengungkap fakta baru perampokan toko jam tangan di Desa Salambaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Bantan.

HK, 32 tahun, yang berstatus tersangka, melakukan dua penelitian sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga: Ini Kisah Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Direktur Reserse Kriminal Umum Kompol Veera Sathya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya Kompol Veera Satya Triputra mengatakan, “Tersangka ini menyamar sebagai pelanggan sebelum melakukan survei, yaitu pada 18 Mei 2024 dan dia kegiatan 25 Mei 2024. Jakarta, Jumat.

Vera mengatakan, tersangka menyelidiki lokasi jam dan jumlah pegawai yang menjaga toko.

Baca Juga: Pencurian Senjata oleh Polisi di Banwasin, Kabur

“Jadi sebelum proses, kami melakukan pengecekan ulang terhadap tempat penyimpanan dan jumlah karyawannya,” ujarnya.

Belakangan, ketika keterlibatan pekerja toko jam itu terkonfirmasi, Vera mengungkapkan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka di Kantin Lath

“Terkait beredarnya video terdakwa sendiri dan tanpa perlawanan dari para pegawai, kami pasti akan melakukan pengusutan secara detail, terlepas ada unsur keterlibatan dari para pegawai atau tidak.”

Vera juga mengatakan, masih akan mendalami apakah tersangka merupakan komplotan yang khusus mencuri barang mewah atau hanya melakukannya sekali saja.

Katanya, “Jika tersangka ini berulang kali melakukan (pencurian), tentu kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk jika kami mendapat laporan atau pengaduan dan itu akan menjadi bahan tim penyidikan bisa membuat kemajuan.”

Lebih lanjut saat membenarkan hubungan antara terdakwa, Veera mengatakan bahwa salah satu penerimanya adalah keponakan terdakwa.

Ia mengatakan bahwa host berinisial MAH merupakan adik dari HK, sedangkan host lainnya adalah pemain MAH.

Veera juga mengatakan, 18 jam tangan berhasil diamankan dan hingga saat ini terdakwa belum membeli atau menjualnya.

Banyak kasus pidana dibuka terhadap 4 terdakwa. Tersangka divonis 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP HK, MAH, DK dan TFZ divonis 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *