Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Rush Handling, Ada Penambahan Kategori Barang Impor

saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru untuk mempercepat pemrosesan barang impor.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang dari Luar Negeri untuk Digunakan Dalam Pelayanan Ekspres (Pemrosesan Dipercepat) yang berlaku mulai tanggal 29 Mei 2024.

BACA JUGA: Bea dan Cukai sediakan alat untuk pelacakan cepat vaksin dan alat kesehatan yang disetujui Australia

Kepala Departemen Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar membenarkan, PMK ini disusun sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang dari luar negeri melalui skema Fast Track.

Selain itu, peraturan-peraturan sebelumnya juga terlihat masih banyak kendalanya sehingga perlu adanya harmonisasi peraturan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin jaminan hukum.

BACA JUGA: Praktik pendidikan terkait tugas dan tanggung jawab bagi peserta didik

“Semuanya tidak berubah, namun ada juga aturan yang kami tambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori percepatan penanganan, formulir, metode penggantian uang dan asuransi, sistem manajemen risiko pemeriksaan fisik. barang-barang. , dan aturan pengeluaran sebagian barangnya,” jelas Encep.

Encep mengatakan, kategori barang untuk pengiriman cepat bertambah dari 10 menjadi 13.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Batam Gagal Menyelundupkan Suku Cadang Harley Davidson

Detailnya termasuk tubuh dan abu; organ tubuh manusia, termasuk ginjal, kornea atau darah; barang yang dapat membahayakan lingkungan hidup antara lain bahan radioaktif; hewan hidup; tumbuhan hidup; majalah dan majalah; surat (surat); mata uang asing (uang kertas).

Kemudian vaksin atau obat-obatan bagi masyarakat rentan dan/atau memerlukan perawatan khusus; tanaman yang baru dipotong, termasuk bunga, daun, ranting atau bagian tanaman lainnya; ikan atau daging ikan segar atau dingin; daging selain ikan, segar atau dingin; atau barang lain yang disahkan oleh kepala kantor pabean atau pejabat pabean yang ditunjuk.

Encep memastikan layanan ekspres akan memudahkan impor barang.

Tata cara pengeluaran barang melalui mekanisme kecepatan tinggi dimulai dengan mengajukan permohonan dengan tambahan dokumen, kemudian mencari larangan dan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW )/Sistem Komputer Pelayanan (SKP)/Penanggung Jawab Bea Cukai, dan menentukan kategorinya. penerimaan barang melalui sistem komputer (SKP).

Untuk meminta percepatan pemrosesan, importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat pabean yang berwenang dan memberikan nomor registrasi percepatan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen secara selektif dan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko, dan diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (GAAP),” jelasnya.

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang diberikan dalam waktu paling lambat dua jam setelah permohonan diterima secara lengkap.

Khusus untuk barang-barang lain yang memerlukan izin dari kepala pabean atau pejabat pabean yang berwenang, izin pengeluaran barang tersebut diberikan dalam jangka waktu lima jam paling lambat diterimanya permohonan secara lengkap.

Encep juga menyampaikan pertanyaan yang sering diajukan terkait syarat pengeluaran barang impor untuk keperluan pelayanan mendesak (urgent care). dan Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut dapat menghubungi Bea Cukai Bravo di 1500225. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *