Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai

saranginews.com – JAKARTA – Penyelenggaraan tahap pemilu 2024 belum sepenuhnya rampung. Komisi Pemilihan Umum (GEC) hingga kini masih melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (KPS) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait perintah tersebut, KPU memastikan akan menggunakan berbagai media yang tersedia untuk melakukan sosialisasi PSU dalam jangka waktu terbatas sebagai tindak lanjut keputusan MKA tentang hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif 2024. . (Lampiran).

Baca Juga: Prof. Gimli mengingatkan KPU untuk melaksanakan putusan MK terhadap Erman Guzman

MK awalnya memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di berbagai daerah dengan batas waktu berbeda setelah membacakan keputusan legislatif MK PHPU.

Maksimal 45 hari, sedangkan wilayah lain 30 dan 21 hari.

Baca Juga: Kebingungan Antar

“Saat ini banyak media yang bisa dimanfaatkan, saat ini banyak peluang yang bisa dimaksimalkan untuk distribusi dan sosialisasi,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Idham mengatakan, KPU akan memaksimalkan waktu yang ada untuk mensosialisasikan PSU di berbagai saluran dan jaringan.

Baca Juga: Timses Neneng berharap KPU bisa melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menghitung ulang suara

Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.

“Terkait rencana mematuhi putusan MK, tentu kita harus memaksimalkan waktu yang ada dengan menggunakan jalur atau jaringan yang berbeda,” ujarnya.

Hal ini memastikan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (PRL) dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan informasi yang diperlukan.

Menurut Idham, sosialisasi dan sosialisasi kepada masyarakat penting dilakukan agar pemilih bisa berpartisipasi pada PSU mendatang.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan putusannya terhadap 106 perkara PUPSHP pada Pemilu DPR 2024.

Sidang pembacaan putusan akan digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara dan membatalkan 58 perkara PHPU Pemilu DPR 2024.

Total perkara yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan berbeda. Seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU), penghitungan ulang suara, penghitungan ulang pemungutan suara ulang, atau penetapan hasil pemilihan majelis berdasarkan temuan MK.

Selain itu, terdapat tiga perkara yang penarikannya disetujui dan satu perkara tidak diterima.

Jumlah 44 mata pelajaran yang ditawarkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibandingkan tahun 2019.

Pada pemilu legislatif PHPPU 2019, Mahkamah Konstitusi hanya menyetujui 12 atau 4,59 persen dari 261 perkara yang terdaftar. (Antra/jpnn)

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi berikut PSU-nya:

A. Jangka waktu tindak lanjut 45 hari1. DPRD Provinsi Gorontalo VI2. DPRD Kota Tarkan I3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV6. DPRD Papua Gunung I7. DPD RI Sumbar

B. Jangka waktu tindak lanjut 30 hari1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V2. DPRD Kabupaten Meranti IV3. DPRD Dumai Kota IV4. DPR Papua Barat Daya III5. DPRD Kabupaten Sintang V6. DPRD Kabupaten Samosir I7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI8. DPRD Kabupaten Pulau Bangai II9. DPRD Provinsi Jambi II10. DPRD II Kota Cirebon (dengan penghitungan ulang surat suara) 11. DPRD III Kabupaten Cianjur (dengan penghitungan ulang surat suara)

C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari1. DPRD Kabupaten Gorontalo II2. DPRD Kota Ternate II

Baca artikel lainnya… Dimenangkan MK, Erman Guzman menghadiri wisuda putrinya di Amerika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *