Kuasa Hukum: Pengurus INI Hasil KLB Bandung Merupakan yang Eksis

saranginews.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan perkara nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Tangerang yang dipimpin Trai Firdaus. Akbar Shah sebagai penggugat

Menurut Menteri Hukum dan HAM RI dan Ikatan Notaris Indonesia, para tergugat merupakan penggugat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung yang dipimpin Intervensi Irfan Ardhyansia (12/6).

Baca Juga: Westlife Sukses Gelar Upacara di Yogyakarta Didukung Bea dan Cukai

Sehubungan dengan hal tersebut, PTUN menyatakan: “Mengingat hal tersebut, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Pasal 30 Ayat (2) dan Ayat (2) UU AP Huruf G, UU Nomor 17 Tahun 2013 (dengan adanya tanggung jawab hukum) Pasal 3 Tahun 2016.

Pengadilan memutuskan bahwa meskipun tergugat berkomitmen untuk menyediakan proses untuk menyetujui perubahan manajemen, tergugat bertanggung jawab menanggung risiko dalam mengevaluasi manajemen mana yang mematuhi peraturan dan ketentuan.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Sosatu Ajak Notaris Indonesia Jadi Cyber ​​Notaris

Bahwa pihak tergugat harus bertindak dengan hati-hati, hal ini dapat diterima menurut asas-asas umum tata pemerintahan yang baik, namun juga apabila telah menimbulkan perselisihan yang berlarut-larut maka pihak tergugat harus bertindak dan bertindak dengan berani. Resiko dari keputusan yang diambil harus dihadapi.

Pengadilan menilai, tergugat telah memberikan petunjuk yang diperlukan kepada PPINI dan Pengurus Daerah 25 INI, namun tergugat tidak memberikan sikap apapun terkait sengketa administratif tersebut.

Baca Juga: Kemenkum HAM Ancam Blokir Rekening Notaris yang Tak Ikuti Aturan

Riwai Kusumnegra, kuasa hukum KLB Bandung versi INI, menjelaskan, meski PTUN memerintahkan pendaftaran dua pengurus INI, versi Kongres Tangerang dan versi KLB Bandung, namun kepengurusan INI menghasilkan pimpinan KLB Bandung. Irfan. Ardhania tercatat terakhir kali, jadi secara administratif merupakan susunan saat ini.

“Pengaturan terakhir yang tercatat dalam sistem kepengurusan badan hukum tentunya adalah pengaturan yang ada saat ini,” kata Riwai (cuy/jpnn).

Baca artikel lainnya… Notaris ditahan jaksa penuntut umum terkait kredit palsu yang merugikan negara 22 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *