Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

saranginews.com, JAKARTA – Pengacara dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur, optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Usulan penyidikan diajukan karena ia tak bersedia ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Kriminal Nasional (Bareskrim).

BACA JUGA: Pengamanan PT SKB Ajukan Gerak Pendahuluan Penetapan Tersangka Boreskrim Polri di PN Jaksel

“Pada dasarnya kami optimis dengan permohonan kami,” kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13 Juni 2024).

Sikap optimis Rival mengacu pada pendapat dosen UPN Dr. Benny Harf yang dihadirkan sebagai ahli pada sidang hari ini.

BACA JUGA: APJASI imbau satpam tingkatkan kompetensinya, jangan hanya mengandalkan fisik saja 

Menurut ahli Benny, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses penamaan perkara.

Pun dalam kasus ini, unsur pasal yang disangkakan harus sesuai dengan fakta.

BACA JUGA: Presiden Polri Rohul gencar menggalakkan pemilu damai bahkan di kalangan aparat keamanan

“Menurut hemat kami, apabila penetapan tersangka harus mengacu pada susunan pasal yang didakwakan dilakukan, maka wajar bagi kami ciri-ciri Pasal 335 KUHP gabungan dengan Pasal 162 UU Pertambangan dan Batubara adalah tidak terpenuhi, oleh karena itu penetapan tersangka dapat dibatalkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rival menyatakan, merujuk pada poin “d” pasal 1 pasal 82 KUHP, sidang pendahuluan berakhir pada sidang pokok perkara.

Namun hal itu telah dibuktikan dan diselesaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU/2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “permohonan dalam sidang pendahuluan tidak sah setelah dilakukan pemeriksaan pertama terhadap subjek yang bersangkutan dengan permohonan dalam sidang pendahuluan”. proses telah diajukan,” katanya.

Sementara itu, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan pendahuluan untuk sidang dan persidangan pokok perkara.

“Kami mengajukan pernyataan ke pengadilan. “Itu kemudian menjadi pembahasan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rival berharap hakim yang mengadili dan mengadili perkara ini bersikap profesional dan berani mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (pia/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *