Kasus Mantan Rektor UP Naik ke Penyidikan, Ditemukan Dugaan Pelecehan

saranginews.com, JAKARTA – Hasil pemeriksaan kejiwaan “Post mortem et repertum” (VeRP) terhadap mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) telah keluar dan kasus dugaan pelecehan pidana telah terungkap. diselidiki.

“Berkembangnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan perguruan tinggi swasta berarti kasus tersebut telah dirujuk ke penyidikan,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Ade Ary mengatakan, peningkatan status penyidikan terjadi setelah pemeriksaan mendalam, wawancara saksi, dan hasil visum serta repertoar psikiatris.

“Dari hasil otopsi ditetapkan bahwa ini merupakan dugaan tindak pidana pelecehan,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Seksual, Panggil Rektor Universitas Pancasila

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, seluruh fakta yang ada dikumpulkan penyidik ​​untuk kemudian digabungkan untuk mencari kecocokan.

Kemudian ditetapkan bahwa ada dugaan kejahatan sehubungan dengan kejadian yang dilaporkan dan dirujuk untuk penyelidikan.

BACA JUGA: Menuju Kecepatan Yang Belum Pernah Ada Sebelumnya, Yamaha Kenalkan Teknologi Turbo!

Namun Ade Ary tak merinci kapan kasus ini akan masuk ke tahap praperadilan dan dimintai pertimbangan kembali.

“Beberapa waktu lalu, saksi-saksi sudah diperiksa pada tahap penyidikan. Sekarang mereka akan diperiksa pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan rektor UP berinisial ETH (73) itu menjalani pemeriksaan “Visum et Repertum Psychiatricum” (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (22 Maret).

ETH didampingi pengacaranya Faizal Hafied tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah mengunjungi ruang pusat visa dan hukum kedokteran, ETH dan pengacaranya menuju ke Poliklinik Jiwa.

ETH telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatris” terhadap dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan nomor laporan polisi LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan nomor laporan polisi LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Maluku Tabaos: Menghidupkan kembali semangat maritim bangsa untuk Visi Maritim 2045

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *