INW Kritik Disparitas Hukuma  dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

saranginews.com, Jakarta – Badan Pengawas Narkotika Indonesia (INW) tentang disparitas hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap narapidana kasus narkoba (narkotika, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya) dari jaringan Freddie Prithama

INW memperkirakan perbedaan hukuman yang tidak proporsional ini mencerminkan belum adilnya penegakan hukum dan disparitas upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: INW Ingin Irjen Agung Setia Ambil Tindakan Drastis, Tes Urine Seluruh Polisi di Madinah

Direktur Eksekutif INW, Budi Tanjong menjelaskan, banyak terdakwa kasus geng narkoba Freddie Pratham yang dijatuhi hukuman sangat ringan, sementara ada pula yang dijatuhi hukuman sangat berat.

Memang benar, keputusan setiap perkara tentu saja bergantung pada fakta dan bukti, struktur hukum, dan tuntutan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kapolres Anti Narkoba Jambi Dicopot Gara-gara Video Viral Mack, INW Tanggapi

Namun perbedaan pidana dalam perkara yang sama atau serupa, tanpa alasan dan pembenaran yang jelas, tentu menimbulkan pertanyaan, kata Budi di Jakarta, Kamis (13/6).

Misalnya, mantan Kepala Divisi Polres Lampung Selatan Andres Gosthami yang divonis hukuman mati pada Februari lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.

Baca Juga: Nia Ramadani dan Ardi Bakri Harus Dihadirkan ke Publik, INW: Semua Sama

Sementara itu, Wimpi Vijaya, salah satu pengedar sabu dalam jaringan Freddy Pratama, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan pada akhir Mei lalu.

Begitu pula dengan Billy Spotra, salah satu pelaku perdagangan siber Freddy, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada bulan Mei. Sementara ayah Freddy Pratama, Liane Silas, hanya divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan pada April lalu.

Kasus terbaru adalah Adelia Putri Selma, kecantikan kondang asal Pelembang, Sumatera Selatan. Dia dituduh menyimpan uang hasil penjualan narkoba bersama suaminya, yang terkait dengan jaringan Freddie Pratham. Ia dituntut jaksa 7 tahun penjara namun divonis hanya 5 tahun.

Ada pula narapidana Wahiu Vijaya yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Freddie. Ia bekerja sebagai akuntan keuangan Freddie Pratama sekaligus menjadi sopir pribadi komposer besar ini. Ia divonis 1 tahun penjara namun hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 3 Juni.

Mabes Polri bersama kepolisian Thailand masih mencari Freddie yang bersembunyi di Negeri Gajah Putih. Freddy Pritama merupakan kartel narkoba terbesar di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara. Penangkapan Freddy merupakan kerja sama Polri dengan kepolisian Malaysia, kepolisian Thailand, dan Drug Enforcement Administration (DEA) AS.

INW menilai inkonsistensi putusan pengadilan dalam kasus gembong narkoba Freddy Pratham menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum serta menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. “Kami melihat kesenjangan hukuman yang besar, yang bisa diartikan sebagai kurangnya perhatian dalam menangani kejahatan narkoba,” kata Budi.

Kebijakan pemerintah Indonesia yang berusaha tetap tegas dalam pemberantasan narkoba harus tercermin dalam keputusan pengadilan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dianggap tidak diterapkan secara konsisten.

Dewan mengatakan, “Hal ini bertentangan dengan semangat dan komitmen pemerintah dalam perang melawan narkoba.

Memberikan hukuman yang lebih ringan kepada beberapa terdakwa juga dapat mengurangi dampaknya dan malah mendorong orang untuk terlibat dalam jaringan narkoba.

INW mencatat bahwa keseluruhan program pemberantasan narkoba sangat fokus pada penetapan hukuman yang tepat untuk memberikan pesan yang kuat bahwa kejahatan narkoba tidak akan ditoleransi.

Budi Tanjang mengatakan: “Hukuman ringan terhadap pengedar narkoba juga menimbulkan berbagai kecurigaan dan dugaan, ini kesalahan yang sangat besar di negara kita, sebaiknya PPATK turun tangan agar seluruh harta kekayaan hakim pengedar narkoba itu diusut, mereka memberikan hukuman yang ringan kepada pengedar tersebut. . .” . (cuy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Puluhan sopir bus pengangkut jamaah haji kedapatan bebas narkoba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *