B pergi
Pemkab Assay Besar menyebutkan, anggaran gaji ke-13 dan TRP telah disalurkan kepada pegawai pemerintah dan PPPK di daerahnya.
Baca Juga: Penunjukan Prestise PPPK Berakhir Sebelum November 2024
Gaji kotor ke-13 yang dibagikan sebesar Rp30,323 miliar
Bupati mengatakan, “Alhamdulillah gaji ke-13 sudah dibayarkan ke BPKD sesuai arahan. Kamis (13/6) alias Besar Muhammad Iswanto di Lambro
Baca Juga: BKN Tetapkan 422.728 NIP CPNS 2023 & PPPK, Ribuan Belum Lepas Ini Rinciannya.
Ia berharap penyaluran gaji ke-13 dan TRP dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan Idul Adha 1445 Hijriah dan kebutuhan pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Dikatakannya, “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian ini sehingga gaji ke-13 ini dapat dicairkan tepat waktu dan ditunggu-tunggu oleh seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Asse Besar.
Baca Juga: Pedagang Pasar Tak Pernah Dihormati Tiba-tiba Mereka PPPK, Almack!
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Andrey Shahputra mengatakan, gaji ke-13 beserta TRP sudah masuk ke rekening pribadi ASN dan PPPK pada Rabu (12/6).
Namun pembayaran TRP dilakukan secara berkala
Dijelaskannya, data tersebut dikirimkan masing-masing OPD khusus untuk TRP, karena pimpinan unit atau unit lebih memahami kinerja pegawai, tingkat kehadiran, dan kualitas kerja pegawai.
“Khusus TRP, kami menunggu draft usulan dari OPD baru menyusul pembayarannya. Alhamdulillah sudah kami bagi bertahap, kata Andre.
Berdasarkan data BPSDM Aceh Besar, jumlah PNS di Aceh Besar saat ini sebanyak 5.505 orang dan PPPK 430 orang. (Antra/JPNN)