saranginews.com, Jakarta – Fujianti Utami Putri alias Fuji dan pengacaranya, Sandy Arifin, kembali ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/6).
Ia datang untuk memberikan keterangan dan bukti lebih lanjut dalam kasus penimbunan aset terhadap mantan manajernya Patara.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Cerai, Ruben Onsu Curhat ke Fuji
Dalam kesempatan itu, Fuji menegaskan keengganannya melakukan mediasi dengan Patara.
Sebab, ia sangat kecewa dengan mantan direkturnya yang diduga menggelapkan dana senilai miliaran rupee.
Baca Juga: Aaliya Minta Maaf ke Mazeid, Kata Fujii
“Saya sudah menunggu niat baiknya selama setahun dan saya sudah mencoba menghubunginya, tapi dia tidak merespon. Setiap kali saya bertemu dengannya, dia pura-pura tidak mengenal saya,” kata Fuji.
Mantan kekasih Tariq Halilinder itu menunggu niat baik sang penyerbu selama lebih dari setahun.
Baca Juga: Di HUT Haji Faisal ke-55, Fujii Bicara Kesabaran dan Keberanian
Namun, Fuji menyebut Patara tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
“Kalau mau mediasi, kemana saja kamu selama ini?” Dia bersikeras
Diketahui, pada September 2023 lalu, Fuji menggugat mantan manajernya atas tuduhan penipuan.
Diduga terdakwa merugi beberapa crore rupee akibat perbuatannya.
Fee dan pendapatan anak Haji Faisal sengaja digelapkan oleh mantan manajer tersebut.
Sebelum memberi tahu polisi, Fujii mencoba menghubungi guru tersebut untuk mengembalikan kepemilikannya atas properti tersebut. (Ted/JPNN)