saranginews.com – JAKARTA – Tokoh Maluku di Jakarta, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina mengatakan, porsi (PI) 10 persen hanyalah manisan yang tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Maluku, khususnya Seram an Orithir (SBT).
Engelina Pattiasina mengatakan pengelolaan Blok Bula dan Non-Bula harus diawasi secara ketat. Seharusnya Maluku menuntut hak yang seharusnya diperolehnya atas budidaya Bula dan Non Bula.
BACA JUGA: Engelina: Oligarki, Konsentrasi Ekonomi di Tangan Segelintir Orang Semakin Tumbuh
“Kita sekarang hanya bicara PI Maluku yang 10 persen. Sudah berapa lama mereka berada di sana dan siapa yang mengelola kuota PI 10 persen tersebut. “Sebelum kita bicara PI 10 persen, audit dulu yang menangani 10 persen,” kata Engelina kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/6).
Menurut Engelina, logikanya mereka harus membayar penuh penghasilan 10 persen selama mereka bekerja di Seram Bagian Timur.
BACA JUGA: Engelina Pattiasina: Hentikan Kolonisasi Blok Masela
Menurut Engelina, selama ini Maluku berada dalam posisi yang dirugikan karena belum mendapatkan hak PI sebesar 10 persen, sehingga Maluku hanya mendapat sumber bagi hasil industri migas yang mungkin nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan Maluku beban lingkungan. beruang. , khususnya Seram Bagian Timur.
“Secara pribadi, saya berharap mereka memeriksa semuanya terlebih dahulu. Lalu, berapa kerugian yang dialami Seram Timur selama ini akibat hilangnya 10 persen hak kekayaan intelektualnya. “Setelah itu kita bicara PI 10 persen yang merupakan undang-undang daerah,” tegasnya.
BACA JUGA: Engelina: Pemuda Maluku Harus Pertahankan Kebijakan Presiden Jokowi di Blok Masela
Menurut dia, sangat aneh jika eksploitasi berlangsung lama, padahal saat ini yang dibicarakan hanya PI 10 persen.
Artinya, Seram Bagian Timur mengalami kerugian karena hingga saat ini hak pengelolaan PI sebesar 10 persen belum diperoleh.
“Siapa yang bertanggung jawab untuk ini? Jika manajemen tidak menyediakan, hak yang hilang harus dibayar terlebih dahulu selama bertahun-tahun. Jika mereka berbicara tentang PI 10 persen sekarang, tentu saja itu untuk masa depan.”
“Kami bertanya bagaimana status hak James East selama ini? Siapa yang menggunakannya? “Hal itu hanya bisa diketahui melalui pemeriksaan penyidikan,” lanjut Engelina.
Engelina mengaku tidak menuduh siapa pun, namun faktanya Seram Timur tidak mendapatkan hak yang seharusnya.
Padahal, kekayaan alam yang ada di Seram Bagian Timur harus menanggung beban kerusakan lingkungan. Selain itu, flora dan fauna Manusela terancam dengan keberadaan blok migas di sana.
“Jangan main-main dengan SDA Maluku! Mereka merampas sumber daya alam Maluku seperti pada masa kolonial. Bagi saya, PI 10 persen hanyalah permen.”
Menurut Engelina, pemerintah harus didorong untuk membangun industri di Maluku, karena hanya dengan cara itulah sumber daya alam di Maluku dapat dikelola, sehingga masyarakat Maluku akan mendapat manfaat ekonomi yang lebih besar.
Engelina berkata: Bisakah masyarakat Maluku maju dengan PI 10 persen?
Yang terjadi adalah kekayaan alam dieksploitasi dan pemilik kekayaan alam menjadi pengamat kekayaan alamnya sendiri. Pemerintah sebaiknya mengajak Maluku mulai dari perencanaan hingga pengelolaan.
“Namun hal ini tidak terjadi. Mereka mengambilnya dengan alasan milik negara, tapi mereka memperlakukan Maluku dengan tidak adil. “Itu yang saya sampaikan, tidak ada bedanya dengan praktik zaman kolonial,” ujarnya.
Terkait PI 10 persen, Engelina mengingatkan, Keputusan Menteri No. 37 Tahun 2016 (Permen) bahwa kontraktor PI wajib menawarkan 10 persen kepada wilayah kerja industri migas (BUMD kota/badan daerah penghasil), jika suatu daerah mendapat pengembangan. izin. .
Dalam hal ini, Operator PI wajib menawarkan PI sebesar 10 persen kepada BUMD Kabupaten Seram Timur pada saat penandatanganan kontrak atau perpanjangan kontrak.
Selain itu, Keputusan Menteri No. 37 Tahun 2016 bahwa Kontraktor Kerja Sama (KKKS)/Operator melakukan pendanaan PI 10 persen pada tahap awal. Penggantian dilakukan dari bagian BUMD atas hasil produksi tanpa bunga.
“Jika saya mendengarnya di tempat lain, itulah masalahnya. Seorang investor menjual 10 persen haknya kepada investor lain. Artinya, broker dan investor menikmati keuntungannya. – Apa manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dan kawasan dari praktik-praktik tersebut?
Ibu kota Maluku adalah sumber daya alam, kata Engelina, sehingga tidak pantas jika meminta modal. Bagaimana mungkin, seolah modal mereka lebih besar dari kekayaan alam?
“Mereka memberikan 10 persen keuntungannya kepada masyarakat dan daerah, itu hal yang lumrah karena mereka punya sumber daya alam. “Jika hal ini tidak dapat dilakukan dengan cara ini, silakan mencari minyak di tempat lain,” katanya.
Engelina mengatakan, berdasarkan laporan lembaga eksplorasi dan konsultasi migas internasional yang sangat kredibel dan mitra produksi pemerintah daerah (Kabupaten Seram Bagian Timur) tidak membuahkan hasil dan Kabupaten Maluku Tengah sebagai daerah perbatasan.
Meski Citic mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun pada 2018, namun mulai berlaku pada November 2019.
Artinya hampir 5 tahun telah berlalu sejak Citic & Partners gagal memenuhi kewajibannya yaitu pengalihan PI 10 persen yang diwajibkan dalam perjanjian kerja sama.
Engelina meminta pemerintah daerah Kabupaten Seram Timur bersama DPRD datang ke Kementerian ESDM atas nama masyarakat Seram Timur untuk menuntut hak masyarakat Seram Timur atas sumber daya alamnya. Bunga Partisipasi (PI) 10 persen, dana bagi hasil industri migas hingga saat ini.
“Mari kita bersama-sama menghormati hak-hak rakyat, apalagi semua yang telah kita sampaikan selama 79 tahun ini tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegas Engelina.
Sekadar informasi, Lion Energy, partner CITIC Resources di Seram PSC (Non-Bula), melaporkan pengembangan Oseil 23 dimulai dengan baik dengan produksi di Lapangan Oseil sejak awal Januari 2022 dan terus dipantau kinerja produksinya. Oseil 23 adalah sumur pertama yang belum pernah dibor di barat laut blok sesar Oseil-2. Sumur yang dibor pada 7 Mei 2021 menyasar karbonat Formasi Manusela. Diperkirakan sumur tersebut akan menampung sekitar 500 bo/d.
PSC Seram (Non-Bula) terletak di daratan (daratan) Pulau Seram. Seram PSC diberikan kepada Gulf and West Indonesia Inc (G&W) pada tanggal 1 November 1969 untuk memulihkan pengoperasian ladang minyak Bula yang rusak selama Perang Dunia II.
Kufpec (Ind) Ltd pertama kali menandatangani kontrak WK Seram Non Bula PSC pada tahun 1999. Pada tanggal 11 Juli 2006, CITIC mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian jual beli senilai USD 97,4 juta untuk 51% hak operasi di Seram PSC Extension. untuk menerima bagiannya dari penyedia layanan Kufpec.
Pada bulan Februari 2018, CITIC setuju untuk menjual 10% sahamnya kepada PT GHJ, sebuah perusahaan independen lokal. Kemudian, pada kuartal II 2018, Kufpec mengalihkan kepemilikan blok tersebut kepada perusahaan lokal lain, PT Petro Mandiri.
Pada tanggal 31 Mei 2018, mitra PSC menandatangani perjanjian alokasi bruto baru untuk melanjutkan operasi di blok tersebut untuk jangka waktu 20 tahun yang baru.
Kontrak baru memiliki bonus penandatanganan sebesar $1 juta. CITIC dan mitranya telah berkomitmen untuk berinvestasi sekitar USD 49 juta dalam lima tahun pertama kontrak baru.
Saat ini, Citic menjadi operator dengan kepemilikan saham sebesar 41%. Sedangkan mitra lainnya adalah PT Petro Indo Mandiri (30%), Gulf Petroleum Investment Company (16,5%), PT GHJ (10%) dan Lion Energy (2,5%).
Selama pengembangan lapangan, operator menyelesaikan sumur Oseil 29. Setelah menyelesaikan Oseil 29, operator melakukan pengeboran Oseil 23. Kedua sumur tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan lebih lanjut (POFD) yang disetujui SKK Migas pada tahun 2015.
Ada sepuluh sumur di POFD, delapan di antaranya telah selesai dibangun. Program pengeboran dihentikan pada tahun 2016 karena rendahnya harga minyak pada saat itu dan ketidakpastian pembaruan CPS pada tahun 2019. Oseil 29 dan Oseil 23 merupakan sumur POFD ketujuh dan kedelapan.
Operator memiliki dua sumur terakhir untuk dibor di blok sesar yang sama (Oseil 2), pemboran kemungkinan selesai pada tahun 2022. 2021 IV. pada kuartal tersebut, blok tersebut menghasilkan rata-rata 1.445 bo/d.
Pada triwulan III tahun 2021, Citic Seram memproduksi 299.775 barel minyak, atau hanya mencapai 39,1% dari target kenaikan minyak yang ditetapkan pemerintah sebesar 766.500 barel.
Namun Citic Seram sejauh ini ingkar janji karena belum mengalihkan atau mengalihkan 10% Participating Interest Wilayah Kerja Migas Non Bulha Seram kepada Seram Bagian Timur yang berstatus hak.
“Jadi Seram Bagian Timur yang benar, bukan BUMD di tingkat Provinsi Maluku. “Saya berharap pihak-pihak yang berkepentingan di Séram Timur menyadari hal ini karena ini sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di sana, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok mana pun,” kata Englina. (sam/jpnn)