DPD PDIP se-Indonesia Kecam Kompol Rossa, Maqdir: Bagian dari Kontrol Publik

saranginews.com, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Makhdir Ismail menilai tindakan pengurus DPD di PDI Perjuangan yang melaporkan perlakuan terhadap pegawai Kuznadi KPK Rossa Purbo Bekti Hasto Kristiyanto, penyidik ​​KPK, adalah hal yang wajar.

Sebab, tindakan pengurus DPD di PDI Perjuangan seluruh Indonesia merupakan bagian dari kendali penegakan hukum secara keseluruhan.

Baca juga: Kombol Rosa Bekerja, Pekerja Hasto Berjuang Menafkahi Keluarga di Rumah

Hal itu disampaikan Makhdir saat menjawab pertanyaan wartawan yang hadir di Sekolah Partai PDI Perjuangan di Lentung Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

“Itu bentuk kontrol sosial terhadap penegak hukum kita oleh masyarakat,” kata mantan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Baca juga: Kombol Rosa Dipaksa Diinterogasi Pekerja Hasto Mengadu ke Comnas Ham

Kusnadi merupakan orang yang mendampingi Hasto saat pemeriksaan Senin (10/6) lalu di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kuznadi berada di lantai dasar saat penyidik ​​Hasto menggeledah sebuah ruangan di Gedung KPK.

Baca juga: Usai Perampokan Kombol Rosa, Pekerja Hasto Tiba di Comnas Urdai untuk Ajukan Pengaduan

Namun, pria berkerudung dan bertopeng yang kemudian diketahui bernama Kombol Roza menghampiri Kuznadi karena menelpon Hasto.

Kuznadi tidak menemui Hasto di lantai dua Gedung KPK, melainkan menginterogasi paksa dan menyita barang-barangnya.

Makhdir menilai tindakan Rosa terhadap Kuznadi salah karena telah melakukan penipuan sebelum memeriksa dan menyita properti petani bawang tersebut.

“Dia pejabat lho, negara bayar pejabat negara. Dia ambil jalur hukum, tapi tidak boleh seperti itu,” kata mantan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu.

Lagipula, kata Maqdir, ada hukum acara pidana yang akan menjadi aturan main penyidik ​​dalam melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan seseorang. 

Lagipula, kata Maqdir, ada hukum acara pidana yang akan menjadi aturan main penyidik ​​dalam melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan seseorang. 

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lepas dari SOP sambil mengusut paksa Kuznadi yang memulai penipuan tersebut.

“SOP tersebut untuk kepentingan mereka dan bukan untuk kepentingan masyarakat karena SOP tersebut berlaku secara internal,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan mengeluarkan pernyataan menentang tindakan Rosa terhadap Kuznadi.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara Azrul Rasid Ichan pada acara Fakultas Hukum yang digelar di Lentung Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Sementara itu, Azrul Rasid menyampaikan posisinya mewakili seluruh pengurus DPD di PDI Perjuangan se-Indonesia.

Ia didampingi Ketua DPD PDI NTB Rahmat Hidayat, DPD PDI Perjuangan Maluku Utara Mohd Sinan, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Keemas dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Posisinya

“Kami sepakat untuk membacakan pernyataan atas tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Azrul Rashid membuka keterangan, Jumat.

Lanjutnya, pengurus DPD PDI Perjuangan se-Indonesia mencermati dinamika politik dan penegakan hukum terkini.

Belakangan, Azrul Rasid menyebut kader PDI Perjuangan merasa seperti tiran ketika menggeledah dan menyita paksa barang-barang milik Rosa Kuznadi.

“Kami merasa tidak adil dan sepihak atas perlakuan yang diberikan kepada saudara Rosa Purba Bekti, ketika saudara Kuznadi, pegawai Sekjen PDI Perjuangan dipanggil sebagai saksi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. (ast/jpnn)Datang dan tonton video ini juga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *