Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

saranginews.com – JAKARTA – Polda Metro Jaya mendeteksi kasus pencurian jam tangan yang terjadi di sebuah toko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Wilayah Tangerang, Banten pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 14.27 WIB .

Polisi mengetahui waktu terjadinya aksi perampokan yang dilakukan pria berinisial H.K. (32).

BACA JUGA: Polisi menangkap dalang pencurian senjata di Banyuasin ditemukan

Berdasarkan barang bukti, seseorang diduga HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pelanggan, saat melihat keadaan sepi, dia menodongkan pisau ke dua orang yang bekerja di toko tersebut,” kata Jaya Kombes Weera kepada Polda Metro. Satya Triputra. konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/6).

Kemudian H.K. memerintahkan dua orang pekerja masuk ke ruang perbaikan dan mengikat tangan mereka dengan tali.

BACA JUGA: 2 Tahanan Kabur dari Sel Polisi di Barat Daya Praia, Polisi Tak Diam

Tak lama kemudian seorang karyawan datang ke toko untuk mengantarkan minuman.

“HK langsung menodongkan senjata kepada pekerja tersebut dan melakukan hal yang sama,” kata Weera.

BACA JUGA: Penggerebekan polisi di Medan diawali dengan penangkapan warga Kalimantan

Usai menahan ketiga pekerja tersebut, HK menyuruh para pekerja tersebut ke toilet.

HK kemudian mengunci pekerja tersebut di toilet.

“HK lalu ke lantai dua untuk mengecek, ternyata menemukan ada pelayan yang mengancam akan membuka lemari jaga. Tersangka kemudian mengambil 18 buah jam tangan mewah dan memasukkannya ke dalam tas,” kata Vira.

Saat kejadian itu, para pekerja melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyelidikan menyeluruh.

Tim pun berhasil mengidentifikasi tersangka.

Pada Selasa (6/11), tim berhasil menangkap tersangka di HK beserta 12 jam tangan mewah yang masih dimilikinya,” ujarnya.

Setelah dikembangkan berdasarkan informasi Hong Kong, ditemukan 6 jam tangan lagi yang berada di tangan kolektor, yaitu MAH (20), DK (19) dan TFZ (22).

“Tersangka Hong Kong harus menghadapi Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan tersangka MAH, DK, dan TFZ harus menghadapi Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Weera. .

Sebelumnya, kelompok Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan di PIK 2, Teluk Naga, Tangerang pada Sabtu (8/6).

Tersangka HK mencuri 18 jam tangan senilai Rp12,85 miliar. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *