Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Medan

saranginews.com, Jakarta – operasi gabungan Badan Pengawasan Narkotika, Bea dan Cukai. Bersama Satres Narkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan, ia membongkar laboratorium rahasia peredaran narkoba yang berisi pil ekstasi berisi mephadrone di jaringan Medan. pada Selasa (6/11)

Tindakan keras terhadap narkoba ini terjadi sebagai akibat dari dua kasus laboratorium rahasia yang terungkap di Chin. Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan Bali pada 2 Mei 2024.

Baca Juga: Tradisi Pendidikan Terkait Tugas dan Tanggung Jawab Peserta Didik.

“Departemen Bea dan Cukai dan Kepolisian Kerajaan Thailand bekerja sama untuk melakukan tindakan bersama dan kewaspadaan terhadap pengangkutan bahan kimia ke wilayah Medan mulai Agustus 2023 hingga saat ini. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan menemukan lokasi rahasia tersebut. laboratorium di wilayah Medan,” kata Nirwala Dib Hyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea Cukai.

Dari penelitian laboratorium rahasia, petugas menyita 532,92 gram bubuk mephedrone, 635 tablet atau ekstasi seberat 232,13 gram, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, serta peralatan pembuatan pil ekstasi. jenis peralatan laboratorium dan obat-obatan

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai tentang Aturan Perlakuan Baru yang Dipercepat Kategori Produk Impor telah ditambahkan.

Mephedrone merupakan obat kategori I baru sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Obat. Zat psikotropika dan prekursor obat

Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga mengamankan enam tersangka lainnya berinisial HK, DK, SS, nama panggilan D, S, AP, dan HD.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagal Menyelundupkan Suku Cadang Bekas Harley-Davidson dari Luar Negeri

Dari enam tersangka, dua diantaranya merupakan sepasang suami istri pemilik laboratorium rahasia di Madan.

Dari pesan tersangka diketahui laboratorium rahasia itu sudah beroperasi selama enam bulan.

Tersangka memperoleh alat produksi narkoba dari pasar.

“Kami akan terus melakukan kontrol ketat terhadap impor barang atau bahan yang berisiko tinggi seperti alat dan bahan kimia. Serta printer yang berpotensi digunakan dalam produksi obat-obatan,” tegas Nirvala.

Mengekspos laboratorium rahasia ini dapat menyelamatkan 314.825 nyawa, dengan asumsi satu laboratorium digunakan per orang per hari.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 114 Ayat (2), Ayat 113 Ayat (2), Ayat 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1), Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari Rp13.000.000.000. Rupiah Indonesia

Nirwala mengatakan Departemen Bea dan Cukai dan Kepolisian Kerajaan Thailand akan terus bekerja sama untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba.

Sesuai instruksi Menteri Keuangan RI dalam menjalankan tugasnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Bea dan Cukai tetap berkomitmen untuk bersatu dan bekerjasama dengan Kepolisian Kerajaan Thailand dalam menggali narkoba. Laboratorium rahasia dan pencegahan masuknya obat ke wilayah Indonesia,” tutupnya. (Jepang)

Baca artikel lainnya… Bea Cukai Lepas Ekspor Box Multi Layer dari Jumbang ke China, Nilainya Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *