saranginews.com, MEDAN – Bareskrim Polri bersama Polda Sumut berhasil membongkar pabrik produksi pil ekstasi di ruko (ruko) di Medan, Sumut.
Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mepherdone bubuk 532,92 gram, butir ekstasi 635 butir, bahan kimia prekursor berbagai jenis, dan peralatan laboratorium, kata Direktur Brigjen Mukti Juharsa di Medan. Kamis.
BACA JUGA: Brigjen Mukti terbang ke Bali untuk menggerebek pabrik obat milik tiga orang asing
Mukti menjelaskan, para tersangka adalah seorang pria berinisial HK selaku pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D selaku pemesan alat percetakan dan pemesanan, AP sebagai kurir penerima paket ekstasi, dan seorang wanita berinisial DK yang ikut membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S ditangkap sebagai saksi pembelian ekstasi baru-baru ini (11/6).
“Kami masih mencari orang-orang dalam daftar tersebut yang berinisial R dan B,” kata Mukti.
BACA JUGA: Bareskrim Gerebek Vila yang Diduga Pabrik Narkoba di Bali
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pabrik ekstasi tersebut beroperasi di Medan selama enam bulan dan dipasarkan di diskotik di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.
Menurut Mukti, penjelasan tersangka bisa memproduksi 600 butir ekstasi per bulan dari bahan baku asal China melalui bengkel pasar.
BACA JUGA: Ada Pabrik Obat di Cengkareng, Jakarta Barat
Jadi produksi ekstasinya sudah berubah dari MDMA menjadi mephedrone, jadi kita ekspos di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali, ujarnya.
Wakil Polda Sumut Brigjen Rony Samtana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah laboratorium di lantai tiga.
Ronny mengatakan, bahan ekstasi tersebut menggunakan mepedrome yang sumber bahan bakunya berasal dari pasar lokal. “Target pemasaran di Sumut mirip dengan Siantar dan kasus ini terus kami kembangkan,” kata Rony.
Para tersangka dijerat Pasal 114(2), Pasal 113 ayat (2) pengganti Pasal 112(2) dan Pasal 111(1). Pasal 132(2) UU No. 35 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yaitu Rp.