saranginews.com, JAKARTA – Tampaknya banyak peran strategis yang bisa diisi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, PPPK berhak menduduki jabatan tinggi.
Baca juga: Pejabat PPPK Bisa Jabatan Lebih Kaya dan Strategis
Aturannya mengatur dengan sangat jelas, sehingga masyarakat PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.
Hal ini disebutkan dalam hukum Riyomo. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (pegawai negeri dengan kontrak kerja) dan PNS (PNS).
Baca Juga: Yang Terhormat Lulusan SD – SMA Gagal PPP 2024 Katanya Tak Perlu Khawatir
Ditegaskannya, yang membedakan keduanya adalah jam kerjanya karena ada kontrak kerja bagi PPPK yang jam kerjanya sesuai kontrak kerja.
Mengenai proses perpanjangan masa kerja PPPK, sepanjang diperlukan organisasi dan selama diperlukan keahlian PPPK, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia BUP atau pensiun, jelas Hiryomo, Selasa (11). ) /6).
Baca juga: Terbaru PP Manajemen ASN, Aturan yang Menentukan Nasib Jutaan Pegawai Honorer, Oh
Dia meminta seluruh KPBU di BKN memahami nomor PP tersebut. 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK dan Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembelian PPPK.
Hal ini agar setiap insan PPPK memahami hak dan kewajibannya selama bekerja, lanjut Riomo.
Ia juga mengatakan, PPPK dapat mengisi jabatan pimpinan senior (JPT), JPT madya, dan jabatan fungsional tertentu.
Misalnya, PPPK bisa menduduki jabatan manajer umum, ketua organisasi, kepala sekolah, dan lain-lain.
Peran efektif yang dapat diemban PPPK tercantum dalam Perpres 98 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri tentang Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 76 Tahun 2022.
Berbeda dengan PNS yang harus memulai karirnya dari bawah, seorang PPPK bisa langsung memulai karirnya sebagai JPT di instansinya, jelas Ryomu.
Sebagai ASN, PPPK diminta menahan diri untuk tidak ikut berpolitik praktis menghadapi tahun politik mendatang.
Hariomo mengingatkan ASN tentang aturan, standar, prosedur, dan kriteria manajemen. PPPK harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jika diketahui dan terbukti terlibat dalam politik praktis di jejaring sosial, maka akan ada konsekuensi disipliner, seperti pemutusan kontrak kerja. (esy/jpnn)