Sita Ponsel Hasto, Penyidik KPK Dinilai Melakukan Pelanggaran

saranginews.com, JAKARTA – Pengamat politik Airlanga Pribadi Kusman menyebut nilai-nilai terkikis dan krisis integritas membayangi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Airlangga usai menyoroti integritas pegawai KPK atas pelanggaran etik. 

Baca juga: Campole Rosa Buktikan Masalah Etik Saat KPK Periksa Hasto

Termasuk penyitaan tas dan telepon genggam (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto.

“Ini benar-benar persoalan moral dan sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik ​​KPK bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).

Baca juga: Kubu Hasto Kecam Tindakan Kompol Rossa, Sebut KPK Lakukan Pelanggaran Hukum

Menurut dia, penyitaan ponsel dan tas Hasto dinilai Airlangga merupakan kesalahan prosedur.

“Katanya Pak Hasto, tapi ternyata bukan. Itu semacam penipuan atau penipuan. Prosesnya sendiri cacat moral, melanggar hukum dan supremasi hukum tidak berjalan,” ujarnya . .

Untuk itu, Airlangga menilai wajar jika lembaga antirasuah dianggap tidak independen lagi dan yang diperlukan adalah kemanfaatan politik.

Sulit membantah adanya persepsi bahwa KPK adalah alat negara, politisasi juga sangat beralasan seiring semakin dekatnya Pilkada 2024 dan jarak antar elite partai politik, ujarnya.

Hasto diketahui keberatan dengan penyitaan ponsel tersebut saat pemeriksaan KPK. Apalagi, dalam pengamatannya penyidik ​​KPK masih berstatus saksi.

Padahal, KPK hanya menyita barang milik tersangka tindak pidana korupsi. Barang yang disita KPK dari Hasto berupa dua buah telepon genggam, uang kertas, dan sebuah agenda.

Barang-barang tersebut disita oleh Staf Hasto Kusnadi, setelah itu penyidik ​​KPK dipanggil ke ruang penyidikan lantai dua. Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Serahkan Tas dan Gadget Hasto (mcr10/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan redaksi ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *