Satgasus Bareskrim Polri Dampingi Kemensos Periksa Sejumlah Pegawai Dinsos Lamongan

saranginews.com, JAKARTA – Tim Reserse Kriminal Tim Khusus Anti Korupsi (Satgasus) Mabes Polri dan Irjen Kementerian Sosial meminta keterangan beberapa pegawai Kementerian Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan. Dinas Sosial Lamongan (Dinsos).

“Masyarakat miskin (Fakmis) yang diperiksa sedikit,” kata Kepala Dinas Kesejahteraan (Dinsos) Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaida kepada wartawan, Selasa (11 Juni 2024).

BACA JUGA: Penyaluran Bantuan Pangan 2024 Dimulai, Hingga 22 Juta KPM

Ia juga mencontohkan, pemeriksaan terhadap banyak petugas Dinas Sosial terkait dengan dugaan penghapusan atau penghapusan data puluhan ribu penerima KPM (tunjangan keluarga) yang terkait dengan Tenaga Kerja Pelayanan Sosial (SWSW).

“Kami tidak bisa menjelaskan karena Irjen bertugas data dan hasil.” “Kami tidak mendapatkan hasil dan rekomendasi,” jelasnya.

UPDATE: Inilah tersangka kasus korupsi PKH dan KPM, tiga mantan pejabat BUMN

Dikatakannya, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Irjen Kementerian Sosial didampingi Pokja harmonisasi data pasca kerja di lapangan. Monitoring dan evaluasi tersebut terkait dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait program kesejahteraan pangan pokok di Lamongan.

Irjen dan tim Satgas sudah meminta keterangan terkait masalah prosedural, kata Farah.

UPDATE: Ashabul Kahfi salurkan bantuan ke CPM di Makassar, berikut harganya

Ia membantah adanya penggeledahan di lantai dua Kantor Kesejahteraan Lamongan terkait dugaan kekurangan pangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Lamongan.

Diketahui, Irjen Kempen dan Polri memantau penyaluran bantuan sosial (banso) atau bantuan pangan nontunai (BPNT) Departemen Urusan Masyarakat (Kemensos) di Lamongan hingga berkurang. mencurigai adanya kesalahan dan mencegah penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Ketua Satgas Budi Agung Nugraha menjelaskan, temuan di lapangan menunjukkan adanya upaya mendorong KPM untuk melakukan pencairan sembako/BPNT yang dipadukan dengan penyedia. Padahal paketnya sudah diatur,” kata Budi.

Tak hanya itu, peternakan juga menunjukkan sikap tidak menghormati Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023 yang berujung pada keluarnya CPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

Satgas merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri RI untuk meningkatkan intensitas informasi dan edukasi tentang CPM agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ujarnya. (ray/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *